Menurut M Sholeh, permasalahan Jalan Gubeng Surabaya ambles ini sampai sekarang tidak menyentuh akar persoalan dari kejadian.
"Yang selalu dipikirkan oleh Pemkot adalah jalan itu bisa berfungsi kembali. Padahal, kasus ini sebenarnya kalau dianalisis mirip dengan kasus Lapindo."
"Bagaimana sebuah kesalahan manusia mengakibatkan alam ini menjadi rusak. Jalan menjadi ambles ini kan bukan kategori satu meter dua meter, dan itu sangat berbahaya," ujar M Sholeh, Jumat (21/12/2018).
Meskipun tidak ada korban jiwa, lanjut Sholeh, ia menyadari, pihak kepolisian sampai sekarang tidak segera menetapkan tersangka dari pihak kontraktor.
Sholeh menambahkan, selain pihak rumah sakit yang mengalami kerugian, amblesnya Jalan Raya Gubeng juga secara tidak langsung merugikan masyarakat Surabaya.
"Yang dirugikan dalam kejadian tersebut adalah warga kota. Kita menghitung kalau misalnya warga kota berjumlah 3 juta orang, maka ada sekitar 1 juta orang dirugikan akibat terjadinya penutupan jalan, yang mengakibatkan kemacetan di jalan sekitarnya," jelasnya.
Dalam gugatan class action ini, Masyarakat Surabaya Menggugat dengan kuasa hukum M Sholeh menuntut ganti rugi kepada dua lembaga, yaitu RS Siloam dan PT Nusantara Konstruksi Engineering (NKE) selaku kontraktor.
"Kita mengatasnamakan 1 juta orang, tapi cukup diwakili 1 orang atas nama Kusnan Hadi. Kami menuntut ganti rugi untuk 1 juta warga Surabaya," imbuhnya.
"Kalau 1 orang (rugi) Rp 10 ribu, dikali 1 juta orang per hari, maka ketemu Rp 10 miliar. Kita asumsikan recovery Jalan Raya Gubeng butuh waktu 1 bulan. Maka Rp 10 miliar dikali 30 hari, ketemu Rp 300 miliar," papar Sholeh.
Sholeh mengatakan, jumlah Rp 300 miliar memang besar, tapi jika menyangkut kerugian 1 juta orang jumlahnya tentu sedikit.
"Komitmen tadi ada 25 massa yang datang ke PN. Bahwa kalau ada ganti rugi berapapun yang didapatkan, uang itu bukan untuk kita."
"Kita komitmen nanti disalurkan ke fakir miskin, ke anak yatim. Pokoknya ini hanya sebagai pembelajaran kepada pelaku usaha harus ada efek jera."
"Ibarat habis melakukan kesalahan tidak serta merta meminta maaf selesai, harus ada efek jeranya," pungkas Sholeh.
5. Polda Jatim bertindak
Polda Jatim menangani penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan proyek pengembangan RS Siloam yang diduga menjadi penyebab Jalan Gubeng Surabaya ambles.
Penyelidikan kasus ini awalnya ditangani Polrestabes Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, penyelidikan kasus ini resmi dilimpahkan ke Polda Jatim, Jumat (21/12/2018).
“Pelimpahan ini bertujuan agar mempermudah penyelidikan sekaligus terpusat di Polda Jatim,” ungkapnya.
Barung Mangera menjelaskan, tahapan penyelidikan penyebab Jalan Gubeng Surabaya ambles melibatkan Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri cabang Surabaya untuk menggali fakta-fakta otentik di lokasi kejadian.
Penyelidikan juga melibatkan penyidik dari Subdit Ditrektorat Kriminal Khusus Polda Jatim.
“Tahapan penyelidikan difokuskan untuk memeriksa sejumlah saksi pekerja maupun pihak kontraktor,” ujarnya.
Ditambahkannya, proses penyelidikan ini tidak akan terganggu, meski saat ini ada perbaikan recovery Jalan Gubeng Surabaya ambles.
Pasalnya, Tim Labfor Polda Jatim sudah mengambil sampel barang bukti yang diambil di lokasi kejadian.
“Kami pastikan akan mempercepat proses penyelidikan maupun penyidikan kasus ini karena menyangkut fasilitas publik,” pungkas Barung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jalan Gubeng Surabaya ambles sepanjang 50 meter dengan kedalaman 20 meter pada Selasa (18/12/2018) malam.
Jalan Gubeng Surabaya ambles terletak tepat di samping proyek pembangunan basement Rumah Sakit Siloam Surabaya yang dikerjakan kontraktor PT NKE.
(Tribunnews.com/Chrysnha)