TRIBUNNEWS.COM - Hasil Babak Pertama Babak 8 Besar Liga 3, Persik Kediri vs Persatu Tuban, Persik Kediri unggul 3-0, Sabtu (22/12/2018).
Pertandingan antara Persik Kediri vs Persatu Tuban digelar di Stadion Brawijaya Kediri.
Kedua kesebelasan sudah memastikan diri untuk lolos ke Liga 2 musim depan, namun keduanya jelas mengincar kemenangan untuk bisa lolos ke Final Liga 3.
Persik langsung tancap gas dan mencetak gol lebih dulu melalui sundulan ketika pertandingan belum genap berjalan 10 menit.
Skor berubah menjadi 1-0.
Baca: Hasil Babak Pertama Liga 3, Celebest FC vs Persewar Waropen, Persewar Unggul 1-2
Persik Kediri yang unggul satu gol mendominasi jalannya pertandingan dan beberapa kali merepotkan barisan pertahanan Persatu Tuban.
Sedangkan Persatu Tuban, kesulitan mengembangkan permainan dan lebih menunggu untuk melakukan serangan balik.
Persik Kediri yang unggul akhirnya memperlebar jarak di menit 20 memanfaatkan blunder yang membuat Persik Kediri menambah gol menjadi 2-0.
Tertinggal dua gol, Persatu berani keluar untuk bisa memperkecil kedudukan sekaligus memperbesar peluang mereka untuk bisa menyamakan kedudukan.
Blunder Kiper Persatu kembali menguntungkan Persik Kediri, melalui skema bola atas, kiper Persatu salah mengantisipasi umpan tarik dan membuat gawangnya kebobolan dan mengubah kedudukan menjadi 3-0.
Tertinggal tiga gol, pemain Persatu semakin kesulitan untuk bisa mencetak peluang karena rapatnya pertahanan Persik Kediri di babak pertama.
Baca: Live Streaming dan Jadwal Babak 8 Besar Liga 3 2018 Hari Ini, 3 Pertandingan Dimulai Pukul 15.00 WIB
Sedangkan Persik Kediri yang sedang dalam posisi unggul tiga gol lebih nyaman memainkan bola dan melakukan penguasaan bola.
Menjelang babak pertama usai, para pemain Persik Kediri mendapatkan beberapa peluang emas memanfaatkan buruknya koordinasi di barisan belakang Persatu Tuban.
Sedangkan Persatu Tuban mau tidak mau harus bermain terbuka untuk bisa menambah gol sekaligus memperkecil ketertinggalan tiga gol tersebut.
Skor 3-0 menjadi hasil dari babak pertama.
(Tribunenws.com/Gigih)