TRIBUNNEWS.COM - Beberapa bulan setelah pengumuman bahwa Thailand akan mempertimbangkan hukum untuk melegalkan ganja, kini parlemen sementara di negara tersebut telah melaksanakan voting minggu ini.
Menurut CNN, 166 anggota Majelis Legislatif Nasional memberikan suara untuk mendukung amandemen RUU Narkotika, yang berarti mengizinkan penggunaan ganja untuk medis di Thailand.
Tidak ada yang menolak usulan ini.
Sementara ada 13 anggota yang tidak memilih.
Namun, hukum ini tidak berlaku untuk penggunaan bebas ganja.
Menurut anggota parlemen, perubahan ini dianggap "hadiah tahun baru" bagi warga Thailand.
Baca: Alasan di Balik Kepulangan Ryuji Utomo ke Persija Usai Berkarier di Thailand
Sementara itu, pada tanggal 23 November lalu, seperti yang dilansir oleh World of Buzz, Korea Selatan baru saja menjadi negara pertama di Asia Timur yang melegalkan ganja untuk keperluan medis.
Korea Selatan akan mengambil langkah tegas guna memastikan bahwa ganja dibatasi penggunaannya dengan ketat dan hanya digunakan untuk tujuan medis saja.
Sementara itu, parlemen Malaysia juga tengah mendesak pemerintah untuk ikut melegalkan ganja.
Permatang Pauh MP Nurul Izzah Anwar menyatakan bahwa sebuah RUU sedang disusun dalam upaya untuk mendekriminalkan penggunaan ganja.
"Kami sedang mengerjakan RUU dan akan memperjuangkannya karena hal itu penting. Kami akan berfokus pada fakta-fakta bahwa ganja memiliki manfaat untuk keperluan medis."
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)