TRIBUNNEWS.COM - Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya diumumkan, Jumat (28/12/2018).
Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Kemenkes 2018 itu diumumkan di laman resmi seleksi CPNS Kemenkes, www.cpns.kemenkes.go.id.
Meski pendaftaran CPNS 2018 dilakukan di laman sscn.bkn.go.id, pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2018 diumumkan di masing-masing website instansi.
(Link pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Kemenkes 2018 ada di bagian akhir naskah)
Dalam pengumuman itu, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS Kemenkes diberi keterangan L dan L-1.
Baca: Mahkamah Agung Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018, Cek Namamu di Sini!
Penjelasannya, L berarti lulus seleksi CPNS dan L-1 berarti Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
Adapun bagi peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kemenkes 2018 wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. melakukan Melakukan registrasi ulang melalui https://cpns.kemkes.go.id mulai tanggal 28 s.d. 30 Desember 2018;
2. Mengirimkan dokumen sesuai persyaratan administrasi (sesuai daftar terlampir) untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui PO BOX 1003 JKTM 12700 paling lambat diterima PO BOX pada tanggal 7 Januari 2019 pukul 16.00 WIB;
3. Menginput data surat keterangan sehat jasmani dan rohani, SKCK, dan surat bebas narkoba secara online melalui https://cpns.kemkes.go.id paling lambat tanggal 3 Januari 2019;
4. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tercantum pada huruf a, b, dan c di atas peserta tidak melakukan registrasi ulang, menginput data, dan atau tidak mengirimkan dokumen sesuai persyaratan administrasi dimaksud, maka peserta tersebut dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI/GUGUR.
5. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan NIP serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai CPNS terhitung mulai tanggal 1 Februari 2019.
Baca: Kemenpan-RB Rilis Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018, Cek Nama dan Dokumen yang Dibawa Saat Pemberkasan
Selengkapnya pengumuman hasil akhir CPNS 2018 dapat anda lihat di tautan ini
Selamat ya untuk kamu yang dinyatakan lulus CPNS !
(Tribunnews.com/Daryono)