Saat ini Gunung Anak Krakatau berada pada Status Level III (Siaga).
Masyarakat atau wisatawan tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius 5 km dari kawah
Sebelumnya pihak BMKG memberikan peringatan waspada kepada masyarakat akan adanya tsunami susulan.
Pasalnya BMKG dilaporkan telah menemukan retakan baru di Gunung Anak Krakatau.
Dikutip dari Kompas.com, peringatan tersebut disampaikan Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati pada Selasa (1/1/2019).
Dwikorita menjelaskan adanya retakan baru tersebut dikarenakan Gunung Anak Krakatau mengalami penyusutan.
Gunung Anak Krakatau yang semula memiliki tinggi 338 meter di atas permukaan laut menyusut menjadi 110 meter.
"Pantauan terbaru kami lewat udara, gunung sudah landai, asap mengepul dari bawah air laut," ujar Dwikorita.
"Tapi di badan gunung yang tersisa di permukaan, ada celah yang mengepul terus mengeluarkan asap, celah itu pastinya dalam, bukan celah biasa," tambahnya.
Baca: Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi, Sebaran Abu Vulkanik Mengarah ke Timur-Timur Laut dan Barat Daya
Berdasarkan penjelasan Dwikorita Karnawati, retakan baru tersebut berada dalam satu garis lurus di sisi badan Gunung Anak Krakatau yang diduga muncul akibat getaran tinggi saat erupsi.
Ia melanjutkan, retakan baru tersebut dikhawatirkan akan kembali menyebabkan tsunami.
"Yang kami khawatirkan di bawah laut curam, di atas landai. Jika retakan tersambung, lalu ada getaran, ini bisa terdorong, dan bisa roboh (longsor)," kata Dwikorita.
Bagian badan Gunung Anak Krakatau yang diduga akan longsor karena retakan diperkirakan bervolume 67 juta kubik dengan panjang sekitar satu kilometer.
Dwikorita menyebutkan volume tersebut lebih kecil dari longsoran pertama yang menyebabkan tsunami pada Sabtu (22/12/2018), sekitar 90 juta kubik.
"Jika ada potensi tsunami, tentu harapannya tidak seperti yang kemarin, namun kami meminta masyarakat untuk waspada saat berada di zona 500 meter di sekitar pantai," tuturnya.
Baca: Fakta Singkat Big Match Liga Inggris Manchester City vs Liverpool Jumat Dinihari Nanti
Baca: Kumpulan Fakta Ahok Bebas 21 Hari Lagi, Tampil Acara TV hingga Merapat PDIP
(Tribunnews.com/Chrysnha)