4. Fee Mucikari
Heru Prayitno, kuasa hukum mucikari Tantri tidak membantah terkait perbuatan yang dilakukan oleh kliennya.
Baca: Pasca Ditangkap Polisi, Mucikari Ungkap Prostitusi Online Artis Ada yang Mencapai Tarif Rp 300 Juta
Namun, pihaknya meluruskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui terkait artis yang melalui jasanya ditangkap Polisi Polda Jatim.
"Jadi klien kami tidak ikut di Surabaya. Saat itu berada di Jakarta," ungkap Heru di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).
Heru memaparkan, sesuai pengakuan dari Tantri, memang memperoleh fee dari jasa pemanggilan artis tersebut.
Namun pihaknya memastikan kliennya tidak turut serta mempromosikan prostitusi artis di media sosial.
Baca: Deretan Bisnis Vanessa Angel Sebelum Terjerat Kasus Prostitusi Online
"Seperti yang disampaikan klien kami menerima uang Rp 2,5 juta sebagai jasa penghubung," ungkap Heru.
Heru menambahkan, ada orang ketiga yang berperan menghubungkan artis tersebut kepada tamunya di Surabaya.
Bisa jadi kliennya tidak tahu siapa orang yang dipertemukannya.
"Jadi ada link yang putus itu dibuktikan dari Chatting (WhatsApp) yang terputus yang perlu dikejar sama penyidik Polda Jatim," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Whiesa)