4 Fakta Terbaru Kasus Vanessa Angel,Kuasa Hukum Bantah Vanessa Terima 80 Juta dari Prostitusi Online
TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengejutkan datang dari aktris cantik Vanessa Angel pada Sabtu (5/1/2019) karena ditangkap Polda Jatim atas dugaan prostitusi online.
Subdit V Siber Ditredkrimsus Polda Jatim menciduk Vanessa saat sedang bersama dengan pria yang bukan suaminya di sebuah kamar hotel di Surabaya sekitar pukul 12.30 WIB.
Terkait hal tersebut pun kuasa hukum Vanessa Angel bantah kabar tersebut.
Vanessa Angel merasa dijebak oleh seseorang yang bernama Siska atau ES, tersangka kasus prostitusi online di Surabaya.
Menurut penuturan pihak Vanessa Angel, dirinya justru ditawari Siska untuk menjadi seorang MC pada acara sebuah perusahaan tambang.
Vanessa diperbolehkan pulang pada Minggu (6/1/2019) usai diperiksa selama 24 jam.
Baca: Benarkan Orang yang Ada Foto Syur Itu Dirinya, Vanessa Angel Curiga Penyebarnya Teman Sendiri
Berikut ini fakta-fakta terbaru kasus prostitusi artis Vanessa Angel yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber pada Selasa (8/1/2019).
1. Kuasa Hukum Bantah Vanessa Terima 80 Juta dari Prostitusi Online
Pihak Vanessa Angel berikan keterangan berupa konferensi pers kepada awak media pada Senin (7/1/2019) malam.
Dalam jumpa pres klarifikasi di kompleks Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (7/1), kuasa hukum Vanessa membantah keterlibatan kliennya yang menerima 80 juta dalam prostitusi online.
Seperti dilansir Grid.id, menurut sang kuasa hukum, M. Zakir Rasyidin, hal itu bisa dilihat dari kliennya yang sudah kembali dibebaskan setelah penangkapan Sabtu (5/1) kemarin.
Tapi, “Kalau klien kami menerima 80 juta tidak benar. Tarifnya Rp80 juta tidak ada. Percakapan dari mana itu? Munculkan. Tidak ada," ucap Zakir.
Dia bilang bahwa kliennya sampai saat ini belum menerima uang seperti yang dikatakan sebelumnya oleh pihak kepolisian.