Berita Terbaru Kasus Vanessa Angel yang Bantah Terlibat Prostitusi Online hingga Reaksi Polda Jatim
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Vanessa Angel berikan keterangan berupa konferensi pers kepada awak media pada Senin (7/1/2019) malam.
Dalam jumpa pres klarifikasi di kompleks Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (7/1), kuasa hukum Vanessa membantah keterlibatan kliennya terlibat dan menerima 80 juta dalam prostitusi online.
Seperti dilansir Grid.id, menurut sang kuasa hukum, M. Zakir Rasyidin, hal itu bisa dilihat dari kliennya yang sudah kembali dibebaskan setelah penangkapan Sabtu (5/1) kemarin.
Terkait hal tersebut pun tepat pada Selasa (8/1/2019) siang, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera langsung memberikan tanggapan.
Ia mengatakan, pihaknya tidak mau ambil pusing dengan bantahan dari VA tentang keterlibatannya terkait prostitusi daring di kota pahlawan.
Kendati VA membantah bila ia ditangkap saat berhubungan seks dengan seorang pengusaha, namun Barung malah bertanya balik kepada VA.
"Setiap kuasa hukum pasti membela kliennya, saya tidak mau berpolemik, Kalau merasa dijebak, kenapa berada di hotel?" tandas Barung kepada TribunJatim.com saat dijumpai pada Selasa (8/1/2019) siang.
Hingga kini, kasus itu masih didalami Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Baca: Tak Pulang ke Rumah Keluarga, Vanessa Angel Diminta Jane Shalimar ke Tempat Ini
Sementara itu dikabarkan sebelumnya Vanessa Angel melalui kuasanya membantah terlibat dan menerima uang 80 juta dalam kasus prostitusi online tersebut.
Vanessa Angel merasa dijebak oleh seseorang yang bernama Siska atau ES, tersangka kasus prostitusi online di Surabaya.
Pihak Vanessa Angel berikan keterangan berupa konferensi pers kepada awak media pada Senin (7/1/2019) malam.
Dalam jumpa pres klarifikasi di kompleks Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (7/1), kuasa hukum Vanessa membantah keterlibatan kliennya yang menerima 80 juta dalam prostitusi online.
Baca: Doddy Sudrajat, Ayah Vanessa Angel Mulai Buka Suara Soal Prostitusi Online yang Menjerat Putrinya
Seperti dilansir Grid.id, menurut sang kuasa hukum, M. Zakir Rasyidin, hal itu bisa dilihat dari kliennya yang sudah kembali dibebaskan setelah penangkapan Sabtu (5/1) kemarin.