Berita Terbaru Kasus Vanessa Angel yang Bantah Terlibat Prostitusi Online hingga Reaksi Polda Jatim
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Vanessa Angel berikan keterangan berupa konferensi pers kepada awak media pada Senin (7/1/2019) malam.
Dalam jumpa pres klarifikasi di kompleks Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (7/1), kuasa hukum Vanessa membantah keterlibatan kliennya terlibat dan menerima 80 juta dalam prostitusi online.
Seperti dilansir Grid.id, menurut sang kuasa hukum, M. Zakir Rasyidin, hal itu bisa dilihat dari kliennya yang sudah kembali dibebaskan setelah penangkapan Sabtu (5/1) kemarin.
Terkait hal tersebut pun tepat pada Selasa (8/1/2019) siang, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera langsung memberikan tanggapan.
Ia mengatakan, pihaknya tidak mau ambil pusing dengan bantahan dari VA tentang keterlibatannya terkait prostitusi daring di kota pahlawan.
Kendati VA membantah bila ia ditangkap saat berhubungan seks dengan seorang pengusaha, namun Barung malah bertanya balik kepada VA.
"Setiap kuasa hukum pasti membela kliennya, saya tidak mau berpolemik, Kalau merasa dijebak, kenapa berada di hotel?" tandas Barung kepada TribunJatim.com saat dijumpai pada Selasa (8/1/2019) siang.
Hingga kini, kasus itu masih didalami Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Baca: Tak Pulang ke Rumah Keluarga, Vanessa Angel Diminta Jane Shalimar ke Tempat Ini
Sementara itu dikabarkan sebelumnya Vanessa Angel melalui kuasanya membantah terlibat dan menerima uang 80 juta dalam kasus prostitusi online tersebut.
Vanessa Angel merasa dijebak oleh seseorang yang bernama Siska atau ES, tersangka kasus prostitusi online di Surabaya.
Pihak Vanessa Angel berikan keterangan berupa konferensi pers kepada awak media pada Senin (7/1/2019) malam.
Dalam jumpa pres klarifikasi di kompleks Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (7/1), kuasa hukum Vanessa membantah keterlibatan kliennya yang menerima 80 juta dalam prostitusi online.
Baca: Doddy Sudrajat, Ayah Vanessa Angel Mulai Buka Suara Soal Prostitusi Online yang Menjerat Putrinya
Seperti dilansir Grid.id, menurut sang kuasa hukum, M. Zakir Rasyidin, hal itu bisa dilihat dari kliennya yang sudah kembali dibebaskan setelah penangkapan Sabtu (5/1) kemarin.
Tapi, “Kalau klien kami menerima 80 juta tidak benar. Tarifnya Rp80 juta tidak ada. Percakapan dari mana itu? Munculkan. Tidak ada," ucap Zakir.
Dia bilang bahwa kliennya sampai saat ini belum menerima uang seperti yang dikatakan sebelumnya oleh pihak kepolisian.
"Kalau ke rekening Vanessa kita pun pasti bisa memberi penjelasan soal itu. Tapi kan klien kami memberi penjelasan tidak pernah menerima uang itu," ucap Zakir.
Meski begitu, Zakir tak membantah sepenuhnya temuan yang didapat oleh pihak kepolisian, apalagi soal mucikari yang turut ditangkap dan kini telah berstatus sebagai tersangka.
Dalam jumpa pers klarifikasi di kompleks Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (7/1), kuasa hukum Vanessa juga minta nama Vanessa Angel di pulihkan.
"Kalau klien (Vanessa) kami dikatakan terlibat ya kami katakan terlibat, tapi kami minta pulihkan nama baiknya kalau tidak terlibat," ucap Zakir.
Lebih lanjut sang kuasa hukum juga mengaku, pihaknya kini sedang mencari tahu untuk siapa mucikari tersebut bekerja.
Baca: Janji Hentikan Kasus Prostitusi Artis Vanessa Angel, Polisi Gadungan Tipu Manajer VA
"Ini proses sudah masuk rencana penyidikan, ada tersangkanya. Kita tidak mungkin mengklaim polisi menjadikan tersangka tanpa alat bukti. Dia menyimpulkan itu pasti karena ada kejadiannya," ucap Zakir.
"Maka saya katakan tadi dalam perkara itu tersangkanya mucikari. Tapi tersangka untuk siapa? Atas Vanessa atau atas nama yang satu lagi," sambung Zakir.
Tak hanya itu, Zakir juga membantah bahwa beberapa barang bukti yang ditemukan saat penangkapan adalah milik Vanessa.
Hal itu ia tunjukkan melalui secarik kertas dari pihak kepolisian yang menyatakan demikian.
"Terkait tarif 80 juta, DP 30 persen, di kamar sama siapa, berbusana atau tidak, celana dalamnya disita atau bukan, tadi ada buktinya, barang bukti kondom di sini (surat keterangan) tidak ada," ucap Zakir.
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)