"Dari transaksi per 5 Januari 2019, ada dana masuk Rp 35 juta di rekening artis VA," katanya, Senin (14/1/2019).
Sementara itu, dari keterangan mucikari ES, melalui kuasa hukumnya, Franky Desima Waruwu, juga membenarkan artis VA hanya menerima Rp 35 juta
Baca: 10 Hari Usai Tertangkap karena Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Masih Trauma, Belum ke Luar Rumah
3. Kronologi Penangkapan Muncikari Ketiga
Polisi kembali membekuk muncikari ketiga pada Senin (14/1/2019), yakni Fitria.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Fitria merupakan muncikari yang diburu setelah menetapkan Tantri dan Endang sebagai tersangka.
"Senin (14/1/2019) malam kemarin, ditangkap di Jakarta," pungkas Barung, Selasa (15/1/2019) dilansir dari Surya.co.id.
Barung Mangera menjelaskan, penangkapan Fitri tak berlangsung mulus.
Pasalnya, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sempat dihalang-halangi seorang wanita berinisial W.
"Sempat dihalang-halangi rekannya berinisial W," sambung Barung Mangera.
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu enggan membeberkan secara detil identitas W dan peranannya serta mengapa menghalang-halangi penangkapan itu.
Barung menuturkan, ketika hendak menangkap Fitria di kawasan Jakarta, W sempat melakukan penghasutan dan menyembunyikan Fitria.
W juga menghasut kepada Fitria untuk kekeh tak mendatangi ke Polda Jatim.
"Caranya dengan mengatakan kepada Fitria 'nanti akan dijadikan tersangka', lalu akan dijadikan pancingan terhadap yang lain, penghasutan, dan melakukan penahanan terhadap beberapa konten yang disampaikan," imbuh mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu.
Usai menangkap Fitria, lanjut Barung, wanita berinisial W itu justru menghilang.