"Ada satu di Jakarta, pernah pakai jasa VA," imbuhnya.
2. Status Tersangka
Status saksi yang disandang Vanessa Angel dalam dugaan kasus prostitusi artis ini, bisa naik tingkat menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, pemeriksaan lanjutan terhadap Vanessa Angel sudah dilakukan.
Baca: 4 Fakta Kasus Prostitusi Libatkan Vanessa Angel, Bisa Jadi Tersangka hingga Lakukan Transaksi 9 Kali
"Dari pemeriksaan itu potensi status hukum yang bersangkutan bisa saja meningkat menjadi tersangka apabila terbukti terlibat memperoleh penghasilan dari hal itu (Prostitusi)," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019).
Barung Mangera menjelaskan, adapun yang memberatkan bakal menjadi tersangka yakni, kegiatan ini melibatkan yang bersangkutan secara aktif.
Dia mencontohkan misalnya mengupload foto dan gambarnya secara aktif, melakukan chatting tidak sesuai etika dan kesusilaan.
"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.
Baca: Vanessa Angel Lakukan 15 Kali Transaksi Prositusi hingga ke Singapura, Kerjasama dengan 6 Muncikari
Dijelaskannya, apabila pengguna atau penyedia yang menawarkan berhubungan dengan prostitusi itu dinamakan mucikari dan bisa dijerat dengan hukum pidana.
"Saat ini digital forensik masih 20 persen dari kasus ini akan ada lagi," pungkasnya.
3. Vanessa Pasrah
Vanessa Angel kembali mendatangi Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk melakukan wajib lapor sekaligus menjalani pemeriksaan tambahan.
Vanessa Angel didampingi kuasa hukumnya keluar dari ruangan penyidik pukul 19.00 WIB.
Baca: Difasilitasi 6 Muncikari, Vanessa Angel Tidak Menerima Bayaran Penuh Rp 80 Juta
Tidak seperti biasanya, Vanessa Angel tampak pasrah menghadapi perkara terkait dugaan keikutsertaannya kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.