News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Isi Pidato Kebangsaan Prabowo Jelang Debat Capres: Cadangan Beras Hanya Tahan 3 Minggu, BBM 20 Hari

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jelang debat capres 2019, Prabowo Subianto memberikan pernyataan yang kontroversial dalam Pidato Kebangsaan pada Senin (14/1/2019) di JCC. Dalam Pidato Kebangsaan tersebut, dihadiri sejumlah tokoh politik dan pendukung Prabowo Subianto, seperti Susilo Bambang Yudhoyono, Amien Rais, Zulkifli Hasan, Titiek Suharto, dan lainnya.

Aturan itu termuat di Pasal 552 undang-undang Pemilu yang menyebutkan setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Dalam pasal lain, setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden memang dilarang mundur jika sudah ditetapkan oleh KPU.

Aturan itu ada di pasal 236 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, bakal pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menanggapi pernyataan soal ancaman mundurnya Prabowo jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.

Baca: Jelang Debat Capres, Prabowo-Sandiaga Temui SBY

Wahyu mengatakan, undang-undang Pemilu sudah mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilpres, termasuk kemungkinan bagi pasangan calon untuk mengundurkan diri.

"Kami belum berkomentar, tapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini