TRIBUNNEWS.COM - Salah satu personel grup Duo Molek, Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek ditangkap di Apartemen Batavia, Jakarta Selatan pada Jumat (11/1/2019) yang lalu.
Caca Duo Molek kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi saat penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Dari tangan Caca Duo Molek, didapati barang bukti satu unit cangklong bekas pakai sabu berikut sabu sebanyak 0,046 gram, 0,5 butir ekstasi, serta tutup botol bong dengan sedotan.
Sebelumnya, polisi sudah membekuk YAN, pemasok sabu ke Caca dan rekannya.
Baca: Sabu dan Ekstasi Termasuk dalam Barang Bukti Hasil Penangkapan Caca Duo Molek
YAN ditangkap di Hotel Maharaja, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019) pukul 12.30 WIB.
Berikut fakta-fakta penangkapan Caca Duo Molek, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Polda Metro Jaya Sita Sabu dan Inex
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan CWS alias Caca Duo Molek.
"Ya benar. Awal tangkapan salah satu artis personil Duo Molek inisial CWS alias Caca Duo Molek," ujar Suwondo, ketika dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).
Baca: Caca Duo Molek Ditangkap Beserta Barang Bukti Ineks dan Sabu Sisa Pakai
Caca ditangkap kepolisian dengan sejumlah barang bukti narkoba, yakni inex serta sabu.
Narkoba itu adalah hasil sisa yang telah dipakai oleh tersangka.
"Barang buktinya inex dan sabu sisa pakai hasil kembangan tersangka sekitar 5 gram," jelas dia.
Disinggung terkait kronologis dan lokasi penangkapan, Suwondo tak menjelaskan hal tersebut.
Baca: 3 Fakta Caca Duo Molek yang Ditangkap Polisi Karena Sabu Hingga Kronologi Awal Mula Penangkapan
Ia mengatakan pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan memeriksa Caca.