News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Kumpulan Fakta Penangkapan Caca Duo Molek, Pelaku Mengaku Hanya Coba-coba

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA NARKOBA - Pedangdut Caca Duo Molek (kedua dari kiri) bersama dua orang tersangka lainnya yang ditunjukan kepada wartawan di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin(14/1/2019). Caca ditangkap Apartemen Batavia dengan barang bukti satu buah cangklong bekas pakai berisi sabu netto 0,0466 gram, 0,5 butir ecstasy dan satu tutup botol bong terpasang sedotan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu personel grup Duo Molek, Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek ditangkap di Apartemen Batavia, Jakarta Selatan pada Jumat (11/1/2019) yang lalu.

Caca Duo Molek kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi saat penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Dari tangan Caca Duo Molek, didapati barang bukti satu unit cangklong bekas pakai sabu berikut sabu sebanyak 0,046 gram, 0,5 butir ekstasi, serta tutup botol bong dengan sedotan.

Sebelumnya, polisi sudah membekuk YAN, pemasok sabu ke Caca dan rekannya.

Baca: Sabu dan Ekstasi Termasuk dalam Barang Bukti Hasil Penangkapan Caca Duo Molek

YAN ditangkap di Hotel Maharaja, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019) pukul 12.30 WIB.

Berikut fakta-fakta penangkapan Caca Duo Molek, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Polda Metro Jaya Sita Sabu dan Inex

TERSANGKA NARKOBA - Pedangdut Caca Duo Molek (kedua dari kiri) bersama dua orang tersangka lainnya yang ditunjukan kepada wartawan di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin(14/1/2019). Caca ditangkap Apartemen Batavia dengan barang bukti satu buah cangklong bekas pakai berisi sabu netto 0,0466 gram, 0,5 butir ecstasy dan satu tutup botol bong terpasang sedotan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Wartakota/Henry Lopulalan)

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan CWS alias Caca Duo Molek.

"Ya benar. Awal tangkapan salah satu artis personil Duo Molek inisial CWS alias Caca Duo Molek," ujar Suwondo, ketika dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).

Baca: Caca Duo Molek Ditangkap Beserta Barang Bukti Ineks dan Sabu Sisa Pakai

Caca ditangkap kepolisian dengan sejumlah barang bukti narkoba, yakni inex serta sabu.

Narkoba itu adalah hasil sisa yang telah dipakai oleh tersangka.

"Barang buktinya inex dan sabu sisa pakai hasil kembangan tersangka sekitar 5 gram," jelas dia.

Disinggung terkait kronologis dan lokasi penangkapan, Suwondo tak menjelaskan hal tersebut.

Baca: 3 Fakta Caca Duo Molek yang Ditangkap Polisi Karena Sabu Hingga Kronologi Awal Mula Penangkapan

Ia mengatakan pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan memeriksa Caca.

"Laporan lengkap menyusul," kata Suwondo.

2. Membekuk Pemasok

TERSANGKA NARKOBA - Pedangdut Caca Duo Molek (kiri) bersama dua orang tersangka lainnya yang ditunjukan kepada wartawan di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin(14/1/2019). Caca ditangkap Apartemen Batavia dengan barang bukti satu buah cangklong bekas pakai berisi sabu netto 0,0466 gram, 0,5 butir ecstasy dan satu tutup botol bong terpasang sedotan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Wartakota/Henry Lopulalan)

Sebelum Caca Duo Molek ditangkap, pemasok sabu berinisial YAN telah dibekuk oleh polisi di Hotel Maharaja, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (10/1/2019).

Saat menggeledah rumah YAN di Jalan Pramuka Sari, Jakarta Pusat, polisi menemukan enam klip sabu dengan total berat sekitar 4,6 gram, satu unit cangklong dan satu unit bong untuk menghisap sabu.

Baca: Disindir soal Reino Barack dan Dipanggil Princess, Luna Maya: Eh Gue Queen, di Atasnya Princess!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, terakhir Caca dan rekannya membeli satu paket setengah gram sabu dari YAN pada 9 Januari 2019 dengan harga Rp800.000.

"Jadi Caca dan rekannya ini sudah tiga kali membeli sabu kepada YAN, yang ditangkap sebelumnya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/1/2019).

"Setelah itulah, kami amankan Yan pada 10 Januari dengan barang bukti sabu. Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya kami tangkap artis Caca ini di kamar apartemennya pada 11 Januari," ucap Argo Yuwono.

3. Hanya Coba-coba

Rilis kasus Caca Duo Molek di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2018) (Siti Sarah Nurhayati/Grid.ID)

Penyanyi dangdut Caca Duo Molek mengaku menggunakan Narkoba karena coba-coba.

Baca: Zodiak Paling Gampang Menyerah, Ada Kamu Nggak ya?

Ia mengaku kepada polisi bahwa telah mengguanakan Narkoba sejak Desember 2018.

"Tersangka CWS (Caca) kami tanya kenapa pakai, katanya sebenarnya enggak mau. Dia makai sejak 2018 bulan Desember. Karena lingkungan, akhirnya dia mencobanya," ujar Argo.

Narkoba yang digunakan Caca Duo Molek dibeli dari tersangka YAN dengan harga Rp 1,8 juta per gramnya.

Tersangka YAN mendapat narkoba tersebut dari tersangka lainnya yang masih buron.

Baca: Intip Penampakan Garasi di Rumah Mewah Milik Sule, Sedan Premium sampai Moge Terparkir Rapi

"Tersangka YAN dapat dari tersangka yang masih buron, dibeli Rp 800 ribu. Dijual ke C dan CWS satu gramnya Rp 1,8 juta," ujar Argo.

Dari keterangan sementara, tersangka YAN mendistribusukan sabu-sabu kepada C dan Caca Duo Molek untuk dipakai bersama.

"hasil interogasi dari YAN, barang bukti didapat dari DPO inisial BRO dan tanggal 9 Januari didistribusikan ke C dan CWS dan menggunakan bersam-sama," katanya.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini