TRIBUNNEWS.COM - Artis Januarisman Runtuwene atau yang lebih dikenal Aris 'Idol' ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Aris idol ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika pada Selasa (15/1/2019) malam.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Elisa P Hutagalung membenarkan penangkapan Aris Idol.
Siang ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan mengadakan konferensi pers terkait detil penangkapam Aris Idol.
Baca: Awal Mula Penangkapan Aris Idol Terkait Kasus Narkoba, Polisi Temukan 300 Butir Ekstasi
"Iya (ditangkap). Nanti direlease," kata Reynold ketika dikonfirmasi TribunJakarta.com melalui pesan singkat, Rabu (15/1/2019).
Berikut fakta-fakta penangkapan Aris Idol, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Penemuan 300 Ekstasi
Penangkapan Aris, jebolan Indonesian Idol, pada Selasa (15/1/2019) malam, berawal dari penemuan 300 butir ekstasi oleh aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, 300 butir ekstasi itu didapatkan dari seorang tersangka berinisial YW di Tangerang, Selasa (8/1/2019).
Baca: Sebelum Terciduk Polisi, Aris Idol Kerap Dapat Uang Tips Rp 150 Ribu Saat Jadi Sopir Taksi Online
"YW dan kawan-kawan kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 2 gram bruto," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019).
Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, polisi mendapati Aris dan empat tersangka lainnya sedang berpesta narkoba.
"Sabu-sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum minuman 'Red Label'," ujar Argo.
2. Ditangkap di Apartemen
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan Aris Idol ditangkap saat pesta sabu di sebuah apartemen.
Baca: 4 Fakta Aris Idol Diciduk Polisi Saat Konsumsi Sabu: Bergantian dan Sambil Menengak Miras
"Pada saat para tersangka mengkonsumsi sabu, unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen Kuningan tersebut," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019).
Aris Idol ditangkap bersama empat tersangka lainnya yakni YSP, AS, AY, AM.
Di apartemen yang dimaksud yang terletak di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Aris bersama rekan-rekannya AY, AM, dan YS serta AS mengonsumsi sabu secara bersama-sama secara bergantian sambil menenggak minuman keras jenis whisky.
3. Pasal yang Disangkakan
Dalam penangkapan Aris Idol, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu ungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon seluler.
Baca: Aris Indonesia Idol Diciduk Polisi Berawal dari Temuan 300 Butir Ekstasi
Aris Idol ditangkap di sebuah Apartemen di Jalan HR Rasuna Said, Menteng Atas, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB.
Bersama dengan JR, polisi juga menciduk empat orang lainnya yang masing-masing berinisial YSP, AS, AY, dan AM.
Dari tangan mereka disita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Argo.
(Tribunnews.com/Whiesa)