News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Narkoba

6 Fakta Penangkapan HS, Pengedar Sabu yang Mengaku sebagai Mantan Pacar Syahrini

Penulis: Fathul Amanah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HS, pengedar sabu yang mengaku mantan pacar Syahrini

TRIBUNNEWS.COM - Subdit 2 Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya menangkap Hans alias HS, pria yang diduga menyebarkan narkoba jenis sabu.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas Polda Metro Jaya, HS mengaku dirinya adalah mantan pacar Syahrini.

"Iya sih (mantan Syahrini), tapi ya kami kan tidak mengejar terkait masalah pribadi. Sempat saya tanya ke yang bersangkutan iya benar. Dia membenarkan," ungkap Kasubdit 2 Psikotropika AKBP Dony Alexander di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

HS bersama pelaku lain ditangkap pada akhir Desember 2018 lalu.

Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita sabu seberat 2.362,84 gram.

Berikut enam fakta terkait penangkapan HS, pria yang mengaku sebagai mantan pacar Syahrini dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.

Baca: Mantan Pacar Syahrini, HS, Ikut Tertangkap Polisi Terkait Narkoba Bersama Aris Idol

1. Sebelum HS, petugas menangkap SN

Penangkapan HS merupakan pengembangan dari tersangka lain yaitu SN.

Selain mereka, petugas juga menangkap dua pelaku lain yaitu FK dan TP.

Dikutip Tribunnews.com dari Warta Kota, dari pengecekan urine terhadap empat tersangka, ada dua tersangka yang positif narkoba.

Mereka adalah HS dan SN.

"SN positif Methamphetamin sedangkan HS positif Benzo. Sementara FK dan TP negatif," kata AKBP Dony Alexander di Mapolda Metro Jaya.

Dony menambahkan, SN yang positif Methamphetamin mengonsumsi narkoba jenis sabu sedangkan HS yang positif benzo, diduga mengonsumsi narkotika obat depresan.

2. Kronologi penangkapan

Kasubdit 2 Psikotropika AKBP Dony Alexander mengungkapkan penangkapan HS dan pelaku lainnya berawal dari informasi masyarakat.

Petugas yang telah melakukan penyelidikan kemudian menangkap SN di Restoran Yoshinoya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Jumat (21/12/2019) sekitar pukul 21.30.

Dari SN, petugas menyita narkoba jenis sabu seberat 5 gram.

Hasil interogasi terhadap SN, diketahui bahwa ia mendapat sabu dari FK warga Menteng, Jakarta Pusat.

Tim kemudian menangkap FK di rumahnya di jalan Panarukan, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 23.00 dan berhasil menyita sabu seberat 2357 gram.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka FK, ia mengaku menerima sabu dari H yang kini DPO, dibantu oleh TP dan HS. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap TP dan HS ini. HS merupakan mantan pacar artis Syahrini," ungkap Argo.

Petugas akhirnya berhasil menangkap TP di Jalan S. Parman Blok E, Jakarta Barat.

Sementara HS ditangkap di Jalan Kebumen 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

3. Setahun jadi pengedar

Pada petugas Polda Metro Jaya, para pelaku mengaku baru setahun mengedarkan dan menggunakan sabu.

Meski demikian, petugas tetap akan mendalami informasi tersebut karena ada kemungkinan mereka telah beroperasi lebih dari setahun.

"Namun kita akan dalami lagi, kemungkinan mereka sudah lebih dari setahun," tutur Kasubdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander.

Keempat pelaku mengaku mendapat perintah untuk mengedarkan sabu dari NC dan MK yang hingga kini masih buron.

Baca: Sudah Setahun Pria Mengaku Mantan Kekasih Syahrini Edarkan Sabu

4. Edarkan sabu ke kalangan atas

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas Polda Metro Jaya, HS mengaku biasa mengedarkan narkoba jenis sabu ke kalangan menengah atas atau orang kaya di Jakarta.

"Kemungkinan besar peredaran ini masuk wilayah kota Jakarta. Jadi untuk kelas-kelas menengah ke atas kemungkinan besar mereka yang menyalurkan," ujar Dony di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Dalam mengedarkan sabu HS mendapatkan dari bandar berinisial HK yang hingga kini berstatus sebagai buronan pihak kepolisian.

5. Gadaikan cincin demi sabu

Demi mendapatkan sabu, HS bahkan rela menggadaikan cincinnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, cincin tersebut digadaikan untuk membayar kekurangan dalam pembelian narkoba.

"Yang menarik lagi kita mendapatkan cincin. Informasinya dari keterangan tersangka untuk pembayaran, karena kurang dananya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

6. Ancaman hukuman

Atas perbuatannya, para pelaku termasuk HS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Tribunnews.com/Fathul Amanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini