News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Aris Idol Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Pengacara dan Istri Ungkap Adanya Jebakan

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Januarisman Runtuwene dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (16/1/2019). Penyanyi yang akrab disapa Aris Idol itu bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba setalah ditangkap oleh Resnarnkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan minuman keras di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM - Januarisman Runtuwene alias Aris Idol ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat tengah mengonsumsi narkoba.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/1/2019) pukul 01.00 WIB.

Ia bersama empat orang lain berinisial YSP, AS, AY, dan AM diringkus di sebuah apartemen di Jalan HR Rasuna Said, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Iya, benar (Aris Idol ditangkap)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019).

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.

Baca: Mantan Pacar Syahrini, HS, Ikut Tertangkap Polisi Terkait Narkoba Bersama Aris Idol

Penangkapan terjadi setelah polisi melakukan pengembangan kasus narkoba sebelumnya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Suprayitno mengatakan, Aris sekadar pengguna biasa.

“Oh tidak, kita hasil pengembangan dari yang sebelumnya kita tangkap."

"Ketika tim saya melakukan pengintaian akhirnya kita ikuti dan ternyata arahnya ke satu apartemen di Jakarta Selatan,” ucapnya, Rabu (16/1/2019).

Meskipun ditangkap saat tengah mengonsumsi narkoba, Aris Idol mengaku dijebak oleh seseorang.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacaranya Zecky Alatas di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/1/2019).

"Saya dapat kabar dari Aris, dia itu dijebak. Ada seseorang yang menjanjikan pekerjaan, ternyata oleh orang tersebut, Aris disuruh menggunakan (narkoba) dengan teman-teman lainnya."

"Kalau tidak menggunakan, dia tidak akan dibayar dan tidak akan diberikan pekerjaan tersebut," tutur Zecky.

Aris menyampaikan kepada Zezky, ia dipaksa oleh inisial AG menggunakan narkoba untuk mendapat pekerjaan.

Saat ini, AG tengah menjadi buron yang masuk dalam DPO.

Hal serupa diungkapkan oleh istri Aris Idol, Rosilia Octo Fany.

Ia mengatakan, suaminya sudah beberapa kali ditipu akibat kepolosannya.

"Aku tahu dia itu baik, terlalu polos, jadi percaya aja sama orang beberapa kali ditipu," ujar Rosillia.

Sang istri juga menyebut jika suaminya tersebut dijebak oleh rekannya.

Baca: Asistennya Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ivan Gunawan Ikut Jalani Tes Urine

"Ini itu pure dijebak sama yang namanya AG. Kok AG jahat banget ya? Aku sama Aris punya salah apa sama dia, apa?" katanya.

"Dapat kabar dari Aris. Semua itu sudah direncanakan sama AG, dia temannya Aris," sambungnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Edy Suprayitno menampik jika Aris dijebak.

“Nggak ada penjebakan, kalau penjebakan ngapain dia di situ dan mengonsumsi itu,” ucapnya.

Saat ini pihak kepolisian masih memburu dua orang yang diduga terlibat pada kasus tersebut.

"Ada dua (DPO). Satu laki-laki (TA), satu perempuan (AG)," ungkap Edy.

Menurutnya, kedua DPO memiliki peran yang berbeda dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Satu penyuplai barang dan satu lagi ikut pakai juga," jelasnya.

Baca: Kabar 9 Jawara Indonesian Idol, Ada yang Sukses Solo Karier hingga Terjerat Narkoba

Aris dan keempat tersangka lain dikenai pasal-pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (1) ancaman hukumannya lima hingga 20 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Pasal 112 ayat (1) ancaman hukumannya empat hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini