Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online, sang kekasih, Bibi Ardiansyah ucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan warganet.
TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," kata Luki Hermawan di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019), seperti dikutip dari Surya.co.id.
Setelah Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka, Bibi Ardiansyah yang merupakan kekasihnya mengunggah ucapan terima kasih di Instagram Story hari ini, Kamis (17/1/2019).
Baca: Pengacara Merasa Iba pada Mucikari Kasus Prostitusi Online yang Membelit Vanessa Angel
Lewat ucapan tersebut, pria yang akrab disapa Bibi ini menunjukkan banyaknya Direct Message (DM) Instagram dari para warganet.
Tampaknya DM tersebut berisikan dukungan warganet untuk Vanessa Angel yang kini tengah tersandung kasus prostitusi online.
Bibi merasa bersyukur masih banyak orang-orang yang peduli dan mendukung Vanessa.
Pasalnya, sejak pemberitaan prostitusi online merebak, Vanessa Angel kerap mendapat komentar negatif dari warganet.
"Alhamdulillah masih banyak banget yang peduli.
Aku berterima kasih kepada kalian semua atas keprihatinan kalian sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan, terutama Vanessa, seorang anak perempuan yang udah ditinggal ibu kandungnya sejak kecil.
Terima kasih.
Terima kasih doanya.
Semoga Tuhan memberikan yang terbaik, maaf aku belum bisa balas satu-satu," tulis Bibi.
Sebelumnya, Bibi sempat mengunggah foto Vanessa Angel tengah tertunduk.
Baca: Update Polisi Soal Muncikari Prostitusi Artis Vanessa Angel, Satu Terungkap dan Dua Diburu
Dalam unggahannya di Instagram Story tersebut, Bibi menuliskan curhatan Vanessa.
Vanessa mengaku hanya bisa pasrah menghadapi kasus prostitusi online yang menjerat namanya.
"Aku udah gak tau lagi mau ke mana Bi, aku pun udah gak tau lagi mau bicara apa.
Aku cuma bisa pasrah sama Tuhan, Allah, hidupku jadi begini."
Vanessa Angel dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Senin pekan depan.
Menurut penjelasan Luki Hermawan, Vanessa melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 dengan hukuman pidana maksimal enam tahun.
Sebelumnya, Vanessa Angel sempat mengaku bahwa dirinya dijebak oleh seorang muncikari.
Ia mengaku kedatangannya ke Surabaya adalah untuk menjadi Master of Ceremony (MC) dalam sebuah acara.
Namun ternyata, pengakuan Vanessa tersebut dibantah oleh muncikari yang terlibat.
Tak hanya itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebutkan Vanessa Angel termasuk aktif dalam bisnis prostitusi online.
Baca: Polda Jatim Masih Kejar Muncikari WI, Ini Perannya Dalam Prostitusi Yang Libatkan Vanessa Angel
Barung mencontohkan Vanessa kerap mengunggah foto serta melakukan chatting tidak sesuai etika.
"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," ujar Barung Mangera.
Vanessa Angel ditangkap pihak kepolisian di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1/2019).
Ia ditangkap bersama model majalah dewasa Avrillya Shaqiella di dua kamar berbeda.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)