News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Diteror

6 Fakta dan Tanggapan soal Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan, Mulai sang Istri hingga Jokowi

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama Istrinya Rina Emilda (kiri) hadir dalam aksi #SaveKPK 'Koruptor Makin Kotor, Kembali Tebar Teror' di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Berikut ini kumpulan fakta dan tanggapan sejumlah pihak tentang tim gabungan kasus Novel Baswedan, dari sang istri hingga presiden Jokowi. Baca selengkapnya disini!

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus yang meinmpa Novel Baswedan pada 11 April 2017 silam.

Surat tugas pembentukan tim gabungan itu dikeluarkan pada Selasa (8/1/2019) dan telah ditandatangani oleh Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian.

Dilansir dari Kompas.com tim gabungan akan bekerja selama enam bulan sejak surat tugas dikeluarkan hingga 7 Juli 2019.

Tim gabungan diperintahkan melaksanakan setiap tugas, koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi berdasarkan prosedur.

Meski sudah lama dinaktikan, tim gabungan ini menimbulakan banyak kritik dan tanggapan dari sejumlah pihak.

Baca: Mabes Polri Pertimbangkan Periksa Novel Baswedan

Novel Baswedan ((ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO))

Berikut ini kumpulan fakta dan tanggapan sejumlah pihak yang telah dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com pada Jumat (18/1/2019).

1. Tim Gabungan akan Minta Keterangan Novel Baswedan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim gabungan akan meminta keterangan Novel Baswedan.

Keterangan Novel dibutuhkan untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

“Novel (Novel Baswedan) setelah dipanggil Pak Agus Rahardjo (Ketua KPK), nanti akan kooperatif."

"Ya apabila nanti dibutuhkan keterangannya (Novel Baswedan) oleh tim, bersedia untuk memberikan keterangan,” kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2019).

Dedi mengatakan, Novel Baswedan sudah menyampaikan secara lisan kesediaan untuk dimintai keterangan.

Kesediaan itu disampaikan kepada Ketua KPK Agus Raharjo.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini