News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baasyir Bebas

Fakta-fakta Jelang Abu Bakar Baasyir Bebas, Sempat Tolak Hal Ini hingga Keraguan Akan Kebebasannya

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Ustadz Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Ustadz Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.

Abu Bakar Baasyir bebas melalui kebijakan Presiden Joko Widodo dengan syarat yang ditiadakan.

"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Menurut Yusril, Tim Pembela Muslim (TPM) sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Baasyir.

Baca: Jelang Kepulangannya, Ini yang Dilakukan Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur

Yusril mengatakan dalam memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Baasyir, Jokowi mengenyampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.

Menurut Yusril, Jokowi punya hak untuk mengenyampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham. Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Baasyir.

"Presiden bisa bertindak menyimpang atau mengesampingkan dari aturan menteri itu dengan berpegang pada alasan-alasan, presiden pemegang otoritas tertinggi dalam administrasi negara," jelas Yusril.

Berikut fakta-fakta jelang Abu Bakar Baasyir bebas, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Sempat Tolak Dua Syarat

Pose Abu Bakar Baasyir saat berada di RSCM (Istimewa)

Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan proses pemberian pembebasan kepada Abu Bakar Baasyir sempat terganjal.

Baca: Abu Bakar Baasyir Sempat Menolak Dua Syarat yang Diberikan

Sebenarnya, Abu Bakar Baasyir sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

Namun, Baasyir menolak karena diwajibkan untuk menandatangi pernyataan taat pada Pancasila dan tidak mengulangi tindak pidananya.

Berdasarkan Pasal 84 Permenkumham 3/2018, syarat ini diwajibkan untuk narapidana terorisme.

"Syarat bebas bersyarat antara lain, setia kepada Pancasila, Ustadz Abu menyatakan saya gak mau teken dan lebih memilih dalam tahanan sampai dengan penjara selesai," jelas Yusril kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Baca: Tim Sukses Prabowo Curiga Ada Motif Politik di Balik Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Baasyir beralasan bahwa dirinya hanya ingin taat kepada Islam.

Padahal, menurut Yusril, nilai dalam Islam sudah tertuang dalam Pancasila.

Kemudian Baasyir juga menolak untuk menandatangi pernyataan tidak melakukan perbuatan pidananya.

Dirinya beralasan tidak pernah mengakui melakukan perbuatan pidana terorisme.

Baca: Abu Bakar Baasyir Bebas, Yusril Sebut Pemerintah Tak Takut Tekanan Asing

"Saya paham jalan pikiran beliau dan gak mau berdebat dengan beliau. Jadi saya cuma ketawa aja," tutur Yusril.

Namun akhirnya Baasyir mendapatkan pembebasan tanpa syarat melalui kebijakan Presiden Joko Widodo.

Sehingga Baasyir bisa bebas tanpa harus melakukan penandatanganan.

2. Tinggal Bersama Anaknya

Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rochim Baasyir saat mengunjungi Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1/2019) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Abu Bakar Baasyir dipastikan segera bebas dari tahanan setelah mendapatkan keputusan dari Presiden Joko Widodo.

Baca: Abu Bakar Baasyir Bebas, Pengamat: Waspadai Permainan Intelijen Asing

Abu Bakar Baasyir akan tinggal di bersama anaknya, Abdul Rochim, yang berada di dalam Ponpes Ngruki, Cemani, Grogol, Sukoharjo.

"Insya Allah beliau nanti akan tinggal bersama saya, di rumah saya di dalam Ponpes Ngruki," kata Abdul Rochim, Sabtu (19/1/2019) pagi di Ponpes Ngruki.

Saat ini, pihak keluarga sedang menyelesaikan proses administrasi pembebesan Abu Bakar Baasyir yang direncanakan akan selesai minggu depan.

"Mudah-mudahan selesai antara Senin atau Selasa, kita berharap itu," katanya.

Baca: Kepada Yusril, Jokowi Bilang Abu Bakar Baasyir Dipenjara di Jaman Sebelumnya

Pihak keluarga kini tengah melakukan persiapan kecil-kecilan untuk menyambut kepulangan Abu Bakar Baasyir.

"Rencana kita syukuran kecil-kecilan di pesantren karena ayah kami yang selama ini dipenjara bisa pulang, maka kami adakan penyambutan dan syukuran, dengan mengundang tetangga-tetangga." katanya.

Adapun sejumlah persiapan yang dilakukan pihak keluarga dalam menyambut kedatangan Abu Bakar Baasyir.

"Kami bersih-bersih rumah, menyiapkan, mungkin akan banyak tamu yang datang ke rumah, persiapan secara umum saja," kata pria yang akrab disapa Iim.

Baca: Sejarah Ponpes Al Mukmin Ngruki yang akan Ditempati Abu Bakar Baasyir Usai Bebas dari Penjara

Setelah Abu Bakar Baasyir bebas, dia akan lebih banyak menghabiskan waktu untuk beristirahat.

3. Meminta Waktu untuk Beres-beres

Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, bertukar tempat dengan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir di Lapas Pasir Putih Nusakambangan pada Sabtu (16/4/2016) sekitar pukul 09.00 WIB (Tribunnews.com/HO)

Pengacara Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan menjelaskan saat ini masih banyak buku-buku yang harus dibereskan oleh mantan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu.

"Memang Ustaz Abu yang meminta waktu. Masih banyak buku-buku di dalam. Beliau meminta izin untuk membereskan terlebih dahulu," katanya di di kantor pengacara Mahendradatta, Jakarta, Sabtu (19/1/2019).

Jika tidak ada halangan berarti, pada Senin (21/1/2019) Abu Bakar Baasyir sudah dapat melakukan penandatanganan surat meninggalkan lapas dan tidak lagi berstatus sebagai terpidana kasus terorisme.

Baca: Pengacara Sebut Abu Bakar Baasyir Masih Bereskan Buku-bukunya, Senin Lusa Diharapkan Keluar Lapas

Dengan seluruh persiapan dan koordinasi dengan pihak keamanan, diharapkan olehnya, pada Kamis (24/1/2019) Abu Bakar Baasyir sudah dapat menuju ke Pondok Pesantren Ngruki Sukoharjo.

"Kalau tidak, Rabu ya Kamis sudah bisa pulang. Kami berharap secepatnya selesai. Untuk pemulangan ke rumah, kami masih koordinasi dengan keluarga juga," jelasnya.

4. Sempat Ragu soal Pembebasannya

Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Pada sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu seumur hidup. (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN) (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Abu Bakar Baasyir sempat ragu akan mendapat pembebasan tanpa syarat dari pemerintah.

Bahkan, Baasyir melontarkan pertanyaan kepada Yusril perihal kemungkinan aparat kepolisian akan memantau di rumahnya jika kelak dirinya bebas dari penjara.

Baca: Jelang Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Kerabat Mengeluh Sempat Kesulitan Menengok di Tahanan

Hal itu ditanyakan Baasyir saat Yusril menemuinya di Lapas Gunung Sindur Bogor, Jumat (18/1/2019) lalu.

"Pak ustaz bertanya ke saya, rumah saya nanti enggak ditunggu polisi kan? Saya bilang, ya sudah tidak ada. Kan sudah bukan terpidana lagi," ucap Yusril di Kantor Pengacara Mahendradatta, Jakarta, Sabtu (19/1/2019).

Dalam pertemuan itu, Yusril mengaku berusaha meyakinkan Baasyir bahwa dia akan bebas tanpa syarat, sebagaimana hasil pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo.

Jelas Yusril, Baasyir dapat melakukan kegiatan apapun di rumahnya setelah bebas, termasuk menggelar pengajian.

Baca: Abu Bakar Baasyir Akan Tinggal di Ponpes Ngruki Sukoharjo

"Pak ustaz juga sempat nanya ke saya, saya masih boleh terima tamu enggak? Ya saya jawab boleh lah. Orang datang ke rumah, masa tidak boleh? Silakan saja," tuturnya.

Namun, mengingat Baasyir telah berumur 80 tahun dan juga kondisi kesehatan yang kurang baik, Yusril meminta agar pengajian tetap dilaksanakan di rumah. Tidak perlu mengisi acara di luar kota.

"Ngobrol sama orang, pengajian kan bisa di rumah. Tidak perlu lagi ke luar kota," jelasnya.

Usai menjelaskan hal tersebut, akhirnya Baasyir sepakat untuk pulang dan meninggalkan lapas, terlebih tidak ada syarat yang harus ditandatangani olehnya, sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini