Simak lima fakta baru kasus prostitusi online yang menyeret Vanessa Angel. Mangkir dari panggilan penyidik hingga bantahan dari kuasa hukum.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi online yang menyeret Vanessa Angel memasuki babak baru.
Sebagaimana diketahui, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan telah menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka prostitusi online, Rabu (16/1/2019).
Penetapan tersangka sesuai hasil penyidikan dan gelar perkara, Vanessa Angel terlibat kasus prostitusi artis.
Hasil gelar perkara menyebutkan, artis Vanessa Angel terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada muncikari.
Baca: Tarif Asli Prostitusi Vanessa Angel Dibeberkan Polisi Tak sampai Rp 80 Juta, Intens Minta Klien
Vanessa Angel diduga kuat terlibat kasus prostitusi daring yang melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidanan maksimal 6 tahun.
Berikut lima fakta baru kasus prostitusi online yang menyeret Vanessa Angel yang dirangkum Tribunnews.com.
1. Mangkir dari panggilan penyidik
Senin (21/1/2019), Polda Jatim mengagendakan untuk memeriksa Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Namun, perempuan berusia 27 tahun itu tidak datang alias mangkir dari panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimus Polda Jatim.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, Vanessa Angel tidak hadir memenuhi keharusan wajib lapor terkait status hukumnya sebagai tersangka.
"Sesuai konfirmasi dari pengacaranya memastikan artis VA akan datang," ucapnya di Mapolda Jatim, Senin (21/1/2019).
Baca: Polda Jatim Bakal Periksa Vanessa Angel sebagai Tersangka, Akankah Ditahan?
2. Polisi akan jemput paksa
Masih menurut Luki, penyidik akan melayangkan surat panggilan tersangka kedua untuk Vanessa Angel.