Simak lima fakta baru kasus prostitusi online yang menyeret Vanessa Angel. Mangkir dari panggilan penyidik hingga bantahan dari kuasa hukum.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi online yang menyeret Vanessa Angel memasuki babak baru.
Sebagaimana diketahui, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan telah menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka prostitusi online, Rabu (16/1/2019).
Penetapan tersangka sesuai hasil penyidikan dan gelar perkara, Vanessa Angel terlibat kasus prostitusi artis.
Hasil gelar perkara menyebutkan, artis Vanessa Angel terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada muncikari.
Baca: Tarif Asli Prostitusi Vanessa Angel Dibeberkan Polisi Tak sampai Rp 80 Juta, Intens Minta Klien
Vanessa Angel diduga kuat terlibat kasus prostitusi daring yang melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidanan maksimal 6 tahun.
Berikut lima fakta baru kasus prostitusi online yang menyeret Vanessa Angel yang dirangkum Tribunnews.com.
1. Mangkir dari panggilan penyidik
Senin (21/1/2019), Polda Jatim mengagendakan untuk memeriksa Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Namun, perempuan berusia 27 tahun itu tidak datang alias mangkir dari panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimus Polda Jatim.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, Vanessa Angel tidak hadir memenuhi keharusan wajib lapor terkait status hukumnya sebagai tersangka.
"Sesuai konfirmasi dari pengacaranya memastikan artis VA akan datang," ucapnya di Mapolda Jatim, Senin (21/1/2019).
Baca: Polda Jatim Bakal Periksa Vanessa Angel sebagai Tersangka, Akankah Ditahan?
2. Polisi akan jemput paksa
Masih menurut Luki, penyidik akan melayangkan surat panggilan tersangka kedua untuk Vanessa Angel.
Bila Vanessa Angel tidak hadir lagi, maka akan dilakukan upaya jemput paksa.
"Nanti Jumat besok akan melayangkan panggilan tersangka (Vanessa Angel)," jelasnya.
Baca: Vanessa Angel Diperiksa Sebagai Tersangka Prostitusi Daring
3. Tante Vanessa Angel datangi Polda Jatim
Sempat bilang tak mendapat dukungan dari keluarga, satu per satu kerabat Vanessa Angel mulai memberikan support.
Mereka mendatangi Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (21/1/2019) dan berharap bisa bertemu dengan Vanessa Angel.
Reni Setyawan, adik dari mendiang ibu kandung Vanessa merasa prihatin terkait kasus prostitusi yang menjerat keponakannya.
"Dia (Vanessa Angel) merasa sendirian seakan ditinggal keluarga, saya kasih support, kami juga dukung Vanessa," ucapnya.
Reni mengungkapkan, sepeninggal almarhum ibu Vanessa Angel sudah lama tidak pernah bertemu dengannya.
Dia memantau pemberitaan yang bersangkutan diperiksa di Polda Jatim.
"Kami sudah menghubungi di nomor lamanya Vanessa Angel tapi hanya di-read belum ada respon," ungkapnya.
Baca: Vanessa Angel Sudah 10 Tahun Tak Jumpa Keluarga dari Pihak Ibunya
4. Pengacara sebut belum dapat surat panggilan
Kuasa hukum Vanessa, Milano SH mengatakan, Vanessa tak mendapat surat panggilan dari pihak kepolisian.
Hal ini terkait mangkirnya Vanessa dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus prostitusi online di Polda Jatim.
"Dipanggil saja belum, belum ada panggilan dari Polda Jawa Timur," kata Milano.
Ia menegaskan, kliennya akan tetap memenuhi panggilan.
"Tunggu panggilan dari sana, tahu hari apa, baru kita hadir," lanjutnya.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Vanessa Angel Belum Dapat Surat Panggilan Dari Polda Jatim
5. Bantah keterlibatan Vanessa untuk bayar cicilan rumah dan mobil
Milano juga membantah kabar yang menyebutkan, keterlibatan Vanessa dalam prostitusi online untuk membayar cicilan rumah dan mobil.
"Enggak ada cicilan rumah. Mana? berita dari mana? Enggak ada yang benar," kata Milano.
Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Vanessa Angel intens meminta dicarikan klien oleh muncikari untuk membayar utang.
"Dan minta selalu dicarikan, karena dia sendiri bilang ingin menyelesaikan utang-utangnya, itu dalam komunikasi ada semua," kata Irjen Pol Luki Herawan.
Baca: Pengacara Bantah Vanessa Angel Terlibat Prostitusi Online untuk Bayar Cicilan Rumah dan Mobil
(Tribunnews.com/Sri Juliati)