TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menyatakan untuk mengkaji kembali rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir.
Pernyataan itu disampaikan Wiranto dalam konferensi pers pada Senin (22/1/2019) malam.
Sementara pihak keluarga Abu Bakar Baasyir di Sukoharjo, Jawa Tengah sudah mempersiapkan rencana kepulangan Abu Bakar Baasyir.
Baca: Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Akan Mengambil Sikap jika Pembebasan Tidak Terlaksana
Lantas apakah Abu Bakar Baasyir benar-benar bakal segera bebas?
Pada Selasa (22/1/2019) ini, Tribunnews.com merangkum sejumlah perkembangan terkini soal rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir:
1. Pernyataan Jokowi Terbaru
Selasa ini, Presiden Jokowi memberikan pernyataan terbaru terkait rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat.
"Kan sudah saya sampaikan, itu karena kemanusiaan, dan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir kan sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu."
"Bayangkan kalau kita sebagai anak, liat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu, yang saya sampaikan secara kemanusiaan," ujar Jokowi, Selasa (22/1/2019) di Istana Merdeka Jakarta.
Diketahui permintaan pembebasan terhadap Ba'asyir telah diajukan pihak keluarga sejak 2017 silam.
Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah sepuh dan kesehatannya makin memburuk.
Terkait pembebasan bersyarat yang tengah dikaji untuk Ba'asyir, Jokowi menegaskan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruji, Sukoharjo, Jawa Tengah itu harus memenuhi sejumlah persyaratan.
"Kita ini kan juga ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni."
"Pembebasan bersyarat, syaratnya itu harus dipenuhi kalau tidak, kan gak mungkin saya nabrak. Ya kan."
"Contoh syaratnya itu setia pada NKRI, setiap pada Pancasila. Itu basic sekali itu. Sangat prinsip sekali. Jelas sekali ya," ungkap Jokowi.
Baca: Mahfud MD Sebut Abu Bakar Baasyir Tak Bisa Dapatkan Grasi dari Presiden, Apa Alasannya?
Kembali Jokowi menegaskan, sistem dan mekanisme hukum dalam pembebasan bersyarat tetap harus ditempuh serta tidak bisa dikesampingkan.
Dirinya menekankan tidak bakal menabrak aturan dalam upaya pembebasan Ba'asyir.
"Kalau memang ada sistem hukum, mekanisme hukum yang harus kita tempuh. Saya nabrak kan gak bisa."
"Apalagi sekali lagi, ini sesuatu yang basic, setia pada NKRI dan Pancasila," imbuhnya.
2. Soal kejelasan pembebasan, keluarga Abu Bakar Baasyir Serahkan pada kuasa hukum
Kabar pembebasan Abu Bakar Ba'asyir semakin simpang siur setelah Menkopolhukam Wiranto mengeluarkan pernyataan resminya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019) petang.
Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
Di saat yang bersamaan, pihak Keluarga tengah mengurus administrasi kepulangan Abu Bakar Ba'asyir di Jakarta.
Sementara itu di Ponpes Islam Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo juga tengah mempersiapkan kepulangan Abu Bakar Ba'asyir.
Menanggapi hal tersebut, putra Abu Bakar Ba'asyir, Ustaz Abdul Rachim Ba'asyir (Iim) menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
"Itu nanti biar lawyer saja, keluarga sudah menyerahkan hal tersebut kepada lawyer," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Senin malam.
Iim mengaku sudah membagi-bagi tugas dalam pembebasan ayahnya itu.
"Soal pembebasan Ustadz Abu Bakar kan inisiatifnya pemerintah lewat Pak Yusril, nanti biar koordinasi dengan lawyer kami," katanya.
Baca: Politikus PDIP Nilai Wajar Protes Australia Terkait Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Iim juga menunggu pernyataan dari Yusril terkait dengan pernyataan Wiranto tersebut.
"Saya belum bisa memberi tanggapan lebih jauh, nanti biar lawyer atau Pak Yusril saja," katanya.
3. Klarifikasi Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir
Kuasa hukum Ba'asyir mengklarifikasi kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.
"Mengenai ustadz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustadz tidak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta di kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Mahendradatta menjelaskan, satu dokumen itu adalah janji tidak melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.
Oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 2011, Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Mahendradatta mengungkapkan, Ba'asyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut.
Hal itulah yang menjadi dasar Ba'asyir tidak ingin menandatangani dokumen tersebut.
Dengan membubuhkan tanda tangannya, mengartikan, Ba'asyir mengakui kesalahannya.
4. Tanggapan Yusril soal Pernyataan Wiranto
Penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra tetap optimistis terpidana perkara tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan.
Yusril tidak melihat pernyataan Menkopolhukam Wiranto, pemerintah masih perlu mempertimbangkan pembebasan Ba'asyir dari sejumlah aspek, sebagai sebuah langkah mundur rencana pembebasan Ba'asyir.
"Saya tidak menangkap ada perkembangan seperti itu (batal bebas). Yang ada, saat ini sedang dikaji aspek hukumnya."
"Apabila kajian hukumnya selesai, berarti tidak ada masalah lagi," ujar Yusril kepada Kompas.com, Senin (21/1/2019) malam.
Baca: Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Pengamat Terorisme Soroti Jebakan Politik, Ini Kata Pakar Hukum
Yusril menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM sudah menyiapkan telah hukum tentang pembebasan Ba'asyir.
Intinya adalah, pembebasan Ba'asyir didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Yusril mengakui, ada peraturan pemerintah yang memperberat syarat-syarat narapidana kasus terorisme dalam hal pembebasan.
"Tapi itu tidak berlaku bagi Ba'asyir, karena beliau divonis incracht tahun 1999 (sebelum PP itu diterbitkan)," ujar Yusril.
"Kalau Ba'asyir tidak bersedia menandatangani pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan sebagainya, persyaratan itu tidak ada di dalam PP 28 Tahun 2006. Jadi, tidak ada norma hukum yang dilanggar," lanjut dia.
5. Tanggapan Pakar Hukum Mahfud MD
Mahfud MD menilai, Abu Bakar Baasyir tidak mungkin bebas murni.
Mahfud menambahkan, hakim telah memutuskan Abu Bakar Baasyir bersalah.
Sehingga menurutnya, pembebasan Abu Bakar Baasyir dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi.
"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah."
"Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat."
"Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi," tulis Mahfud di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd.
Baca: 6 Fakta Nekat Keluarga dan Ponpes Al Mukmin Siapkan Penyambutan Abu Bakar Baasyir Bebas
(Tribunnews.com/Daryono)