News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Otomotif

Ingin Kustom Motor? Perhatikan Aturan Ini Agar Tidak Tertilang

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Motor Kustom Anak Jokowi

TRIBUNNEWS.COM - Kustom kendaraan roda 2 atau sepeda motor menjadi virus bagi anak muda di Indonesia.

Apalagi, pengguna kendaraan roda 2 di Indonesia lebih banyak dari pengendara roda 4.

Ini yang menyebabkan memodifikasi atau mengkustom motor menjadi dambaan bagi pecintanya.

Baca: Mirko Perugini dari Gallery Motorcyles Tampil Jadi The Greatest Bike Custom Contest

Namun, banyak dari penggemar custom yang belum berani melakukan modifikasi ke tunggangannya karena takut ditilang.

Tenang, pemerintah memperbolehkan memodifikasi motor asalkan tidak melanggar Undang-Undang.

Nah, berikut ini tim Tribunnews merangkum beberapa hal yang harus diperhatikan saat akan memodifikasi atau custom motor.

1. Lampu pada kendaraan bermotor

Ilustrasi - Modifikasi lampu motor (carousell.com)

Dalam Pasal 24 yang ada di PP nomor 55 Tahun 2012 telah ditetapkan ketentuan bahwa hanya boleh memasang maksimal 2 buah lampu utama dan harus dipasang dengan posisi yang berdekatan.

Nah, bagi yang ingin memasang lampu utama lebih dari 2, maka harus mengurungkan niat agar tidak tertilang.

2. Lampu penanda arah (lampu sein)

Ilustrasi - Lampu sein motor (blackexperience.com)

Peraturan mengenai lampu sein atau penunjuk arah harus berjumlah genap, dan dapat dilihat pada waktu siang dan malam hari oleh pengendara lain.

Lampu petunjuk arah untuk roda 2 dipasang secara berpasangan di bagian depan dan belakang secara sejajar dari sisi kiri dan kanan.

3. Knalpot motor

Ilustrasi - Knalpot racing motor (elangjalanan.net)

Dilansir dari kompas.com, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat layak jalan. Bahkan, tanpa menggunakan alat pengeukur kebisingan suara.

Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkuhan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraaan Bermotor Tipe Baru.

Untuk motor 80cc - 175cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80dB

Nah itulah beberapa hal yang harus diperhatikan saat ingin mengkustom atau memodifikasi motor.

(Tribunnews.com,M Renald Shiftanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini