News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

BREAKING NEWS: Ahmad Dhani Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani bersama pengacaranya, Dahlan Pido, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Politikus Partai Gerindra sekaligus musisi, Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara. 

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dikutip dari tayangan BreakingNews, KompasTV, Dhani dinyatakan bersalah menebar ujaran kebencian. 

Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.

Sebelumnya, Dhani dituntut 2 tahun penjara.

Baca: Enggan Ikuti Arahan Ahmad Dhani Acungkan 2 Jari, Dul Jaelani Malah Kasih 5 Jari

Dengan demikian, vonis 18 bulan penjara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Momen Menarik di Sidang Putusan Ahmad Dhani

Ada momen menarik saat Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani berpose sebagaimana layaknya pendukung capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: mengacungkan dua jari.

Ia kemudian memanggil Dul Jaelani, anak bungsungnya, untuk melakukan hal serupa. Namun, Dul Jaelani enggan mengikuti arahan sang ayah dan justru mengacungkan lima jari.

"Dul belum berani pose kayak gini (mengacungkan dua jari telunjuk dan jempol)," kata Ahmad Dhani sembari menarik Dul Jaelani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

"Saya gini aja (lima jari) Pancasila," kata Dul menanggapi ucapan ayahnya.

"Lho kita beda? Siapa yang ngajarin," tanya Dhani kaget diikuti gelak tawa.

"Ya sudah lima waktu kalau begitu," lanjut Dul.

Baca: Sebanyak 98 Personel Polisi Kawal Sidang Putusan Ahmad Dhani

Hari ini Dul Jaelani bersama Mulan Jameela menemani Ahmad Dhani jalani sidang putusan sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian.

Suasana PN Jakarta Selatan semakin ramai lantaran banyaknya awak media yang datang meliput. Tercatat 98 personel gabungan yang mengamankan pengadilan

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini