Hendarsam menilai majelis hakim tidak menjelaskan dan menguraikan dasar atau pertimbangan hukum secara akademis terkait letak ujaran kebencian yang didakwakan kepada kliennya.
Baca: Ahmad Dhani Ditahan, Bagaimana Nasib Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia?
Hal itu diungkapkan Hendarsam usai mendengar putusan kliennya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmoho, Senin (28/1/2019).
"Hakim tidak menjelaskan sama sekali hanya menganggap apa yang dikatakan Mas Dhani dalam cerita tersebut adalah ujaran kebencian," kata Hendarsam.
"Yang kami sangat kecewa tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat untuk menguraikan secara detail yang mana yang dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian atau tidak," ungkap Hendarsam.
Hendarasam juga membandingkan kasus kliennya dengan kasus penodaan agama yang pernah mendera mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara - Minta Difoto Sambil Pose 2 Jari Hingga Berkukuh Tak Bersalah
Ia juga menilai ada unsur balas dendam politik terhadap vonis hakim yang diterima kliennya.
"Kami sebagai penasehat hukum (menilai) bahwa ini jelas sekali atensinya putusan yang balas dendam jadi harus dianggap ada dua korban di situ korbannya dari pihak sana adalah Pak Ahok, di sini adalah Ahmad Dhani. Jadi satu sama. Jadi ini bukan win win Solution penegakan hukum kita," kata Hendarsam.
3. Rencana JPU
Hukuman yang diterima Ahmad Dhani lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memberikan vonis 2 tahun penjara.
Mengenai hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Sarwoto mengatakan, akan melihat perkembangan kedepannya.
Baca: Ahmad Dhani Ditahan, Fahri Hamzah: Elektabilitas Petahana Bakal Turun 5 Persen
"Kita pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Sarwoto.
Ketika ditanya wartawan mengenai lamanya persidangan, Sarwoto menilai lamanya persidangan tersebut dikarenakan banyaknya saksi dan saksi ahli.
"Karena dari saksi sudah banyak dan dari ahli juga banyak jadi memerlukan waktu untuk memanggil," ujar Sarwoto.
(Tribunnews.com/Whiesa)