News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

6 Fakta Terbaru Kasus Vanessa Angel, Milano Lubis Bantah Vanessa Ditahan Polda Jatim

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus prostitusi online Vanessa Angel memenuhi janjinya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019). Vanessa Angel menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mengenai kasus prostitusi online yang melibatkannya. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Ketika disinggung apa, dan siapa yang mengondisikan, Reni lebih memilih bungkam.

Ia hanya menegaskan dirinya memberi dukungan terhadap Vanessa Angel yang terjerat kasus prostitusi.

"Yang pasti, kami keluarga dari Vanessa harus support dalam hal apapun," imbuhnya.

Tersangka kasus prostitusi online Vanessa Angel memenuhi janjinya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Lantas, seperti apa respon dari keluarga usai mengetahui Vanessa Angel terlibat dalam bisnis prostitusi itu?

Reni mengaku syok saat pertama kali keponakannya terlibat dalam kasus itu.

"Respon kami syok," singkatnya.

Reni menambahkan, ia dan keluarganya hanya akan mendukung Vanessa dalam menjalani kasusnya.

Reni mengaku, sebagai keluarga yang tentu menyayangi Vanessa, ia akan selalu mensupport dalam bentuk apapun itu.

Baca: Kekasih Terus Bela Vanessa Angel yang Terjerat Kasus Prostitusi Online, Ini Respon Orangtua Bibi

2. Akan Ditahan hingga 20 Hari Ke depan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, masa penahanan terhadap Vanessa Angel terhitung sejak hari ini, Rabu (30/1/2019) hingga 20 hari ke depan.

"Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Barung dilansir dari laman yang sama.

Vanessa ditahan karena telah menghilangkan barang bukti dan mencoba melarikan diri.

"Adapun alasan subjektif dari penyidik, yaitu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya."

"Nantinya terangkum di dalam surat perintah penahanan itu," sambung Barung.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini