"Hasbunallah Wani’mal Wakil Ni’mal Maula Wani’man Nasir," tulis Mulan.
Jika diartikan dalam bahasa Indonesia, kalimat zikir tersebut berarti "Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung.'
Pada Selasa (29/1/2019) Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengunjungi Ahmad Dhani di LP Cipinang.
Keduanya berbincang dan berkeliling LP Cipinang untuk menengok keadaan rutan tersebut didampingi kepala rutan.
Ahmad Dhani telah divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (28/1/2019) dikutip dari TribunJakarta.com.
Ia dinilai terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.
Ujaran kebencian tersebut disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
(Tribunnews.com/Miftah)