TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani telah resmi ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur pada senin (28/1/2019).
Selama beberapa hari dipenjara, Ahmad Dhani memperoleh berbagai kunjungan dari kerabat dan sahabat termasuk politisi Partai Gerinda Fahri Hamzah.
Dukungan juga diperoleh dari sang istri Mulan Jameela.
Mulan Jameela sebagai istri mengatakan selalu memberikan dukungan kepada suaminya yang tengah dirundung masalah.
Ia memberikan doa dan support yang banyak untuk Ahmad Dhani.
"Yang jelas, saya sebagai istri tugas saya berdoa dan memberi support yang banyak (kepada Ahmad Dhani)," ujar Mulan di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019) dikutip dari Kompas.com.
Hal tersebut disampaikan Mulan saat menghadiri aksi solidaritas untuk Ahmad Dhani.
Aksi solidaritas digelar untuk menuntut keadilan atas hukuman penjara yang dijatuhkan untuk Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.
Mulan juga mengucapkan terimakasih kepada orang-orang yang selalu memberi dukungan.
Ia mengatakan jika perjuangnnya belum dan tidak akan berhenti.
"Saya ucapkan terima kasih buat Saudara yang hadir dan enggak hadir atas doa-doanya. Yang pasti, perjuangan kami belum dan tidak akan berhenti," ucap Mulan.
Beberapa waktu lalu Mulan Jameela mengunggah foto bersama Ahmad Dhani di Instagram pribadinya usai suaminya tersebut di tahan.
Ia menulis kalimat zikir kepada suaminya tersebut sebagai bentuk dukungan.
Kalimat zikir yang diutlis Mulan Jameela mengandung makan tentang keikhlasan dan pasrah terhadap Yang Maha Kuasa.
"Hasbunallah Wani’mal Wakil Ni’mal Maula Wani’man Nasir," tulis Mulan.
Jika diartikan dalam bahasa Indonesia, kalimat zikir tersebut berarti "Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung.'
Pada Selasa (29/1/2019) Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengunjungi Ahmad Dhani di LP Cipinang.
Keduanya berbincang dan berkeliling LP Cipinang untuk menengok keadaan rutan tersebut didampingi kepala rutan.
Ahmad Dhani telah divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (28/1/2019) dikutip dari TribunJakarta.com.
Ia dinilai terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.
Ujaran kebencian tersebut disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
(Tribunnews.com/Miftah)