Mandala Shoji divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018 terkait pembagian kupon berhadiah umrah kepada warga.
Ia bersama caleg PAN Lucky Andriani dinyatakan melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu saat berkampanye di Pasar Gembong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018.
DilansirWartakotalive.com, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra dalam tuntutannya mengatakan, Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Pasca Ditahan, Vanessa Angel Ditempatkan di Sel Khusus Polda Jatim
Jaksa menyebut apabila mereka terpilih sebagai anggota DPR RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta nantinya yang akan mendapatkan hadiah umrah sekitar 1 atau 2 orang.
Mandala dan Lucky berkampanye didampingi tim sukses Lucky bernama Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim.
Para anggota tim sukses tersebut membagikan kupon umrah yang dicetak dan mengadakan doorprize umrah kepada peserta kampanye.
Sedangkan peserta kampanye yang menerima kupon umrah bernama Novi Wulandari dan Devi Mar/lina. Kupon tersebut bergambar foto Mandala dan Lucky.
(Tribunnews.com/Miftah)