TRIBUNNEWS.COM- Presenter sekaligus aktor dan Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Shoji divonis 3 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mandala Shoji terbukti terlibat pelanggaran kampanye pemilu dengan membagi-bagikan voucher berhadiah umrah kepada warga.
Kini Mandala Shoji menjadi buron akibat tak kooperatif untuk menjalani eksekusi.
Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Rabu (30/1/12019) malam masih terus melakukan pencarian Mandala Shoji untuk dieksekusi.
Tetapi hasilnya hingga saat ini masih nihil.
"Sampai sekarang info Jaksa Gakkumdu Jakpus sebagai eksekutor putusan inkrach, Mandala masih dalam proses pencarian karena sampai sekarang tidak kooperatif untuk menjalani vonis 3 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan kurungan, sesuai putusan PN dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ketua Bawaslu Jakpus M Halman Muhdar saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019) dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca: Kekasih Vanessa Angel Menyindirnya, Jane Shalimar Langsung Murka: Perbaiki Dulu Kesopan Santunanmu!
Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra menyebutkan, pihaknya masih mencari-cari keberadaan Mandala Shoji untuk dieksekusi ke tahanan.
"Masih kita lacak, mudah-mudahan dalam waktu dekat (didapat)," kata jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/1/2019).
Jaksa juga tidak bisa mengontak Mandala Shoji melalui handphone miliknya.
Sementara Mandala Shoji disebut tak pulang ke kediamannya di Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Vonis yang sama juga diterima caleg PAN Lucky Andriani yang juga melakukan pelanggaran yang sama.
Namun, saat ini Lucky Andriani telah dieksekusi di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Lucky sudah di Lapas Pondok Bambu, Jaktim, untuk jalani vonisnya 3 bulan penjara, setelah yang bersangkutan di dampingi PH nya menghadap kantor Kejaksaan Jakarta Pusat," jelas Ketua Bawaslu Jakpus M Halman, Rabu (30/1/2019).
Rencananya Mandala Shoji akan dieksekusi ke dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Mandala Shoji divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018 terkait pembagian kupon berhadiah umrah kepada warga.
Ia bersama caleg PAN Lucky Andriani dinyatakan melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu saat berkampanye di Pasar Gembong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018.
DilansirWartakotalive.com, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra dalam tuntutannya mengatakan, Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Pasca Ditahan, Vanessa Angel Ditempatkan di Sel Khusus Polda Jatim
Jaksa menyebut apabila mereka terpilih sebagai anggota DPR RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta nantinya yang akan mendapatkan hadiah umrah sekitar 1 atau 2 orang.
Mandala dan Lucky berkampanye didampingi tim sukses Lucky bernama Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim.
Para anggota tim sukses tersebut membagikan kupon umrah yang dicetak dan mengadakan doorprize umrah kepada peserta kampanye.
Sedangkan peserta kampanye yang menerima kupon umrah bernama Novi Wulandari dan Devi Mar/lina. Kupon tersebut bergambar foto Mandala dan Lucky.
(Tribunnews.com/Miftah)