News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

Menolak Dipindah dari LP Cipinang ke Rutan Mandaeng, Ahmad Dhani Punya Firasat Buruk

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menolak untuk dipindah dari LP Cipinang ke Rutan Mandaeng, Jawa Timur, Fadli Zon sebut Ahmad Dhani punya firasat buruk.

Dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara berdasaran putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar hakim ketua Ratmoho dalam persidangan, dilansir Tribun Jakarta.

Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Sehari Jelang Sidang di Surabaya, Ahmad Dhani Akan Berbaur Bersama 2.900 Napi di Rutan Medaeng

Sedangkan dalam kasus pencemaran nama baik 'Vlog Idiot', Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, Oktober 2018 lalu.

Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini