TRIBUNNEWS.COM - Menolak untuk dipindah ke Rutan Mandaeng, Jawa Timur, Fadli Zon sebut Ahmad Dhani punya firasat buruk.
Ahmad Dhani yang saat ini ditahan di LP Cipinang atas kasus ujaran kebencian hendak dipindah ke Rutan Mandaeng guna menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik.
Namun, dikabarkan bahwa Ahmad Dhani menolak pemindahan itu.
Terkait penolakan itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon jelaskan alasan Ahmad Dhani.
Baca: Prabowo Subianto Disebut Akan Jenguk Ahmad Dhani
Ia menyebut Ahmad Dhani mengkhawatirkan keselamatan jiwanya dan memiliki firasat buruk.
"Yang bersangkutan menolak untuk (ditahan) di sana karena merasa keselamatannya bisa terganggu," ucapnya kepada wartawan, Rabu (6/2/2019), dilansir Tribun Jakarta.
"Saya atas nama partai juga lebih bagus (ditahan) di sini," tambahnya.
Fadli Zon menyebut firasat buruk itu lantaran yang bersangkutan tidak mengetahui kondisi di sana.
"Itu tempat baru yang dia sendiri enggak mengerti. Dia mendengar dari keluarga dan teman-temannya yang membuatnya takut."
"Bukan karena enggak punya nyali tapi kalau ada apa-apa dengan dia kan kacau dalam situasi seperti ini," ujarnya di Rutan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca: Lupakan Perseteruan dan Tepati Janji Menjenguk, Farhat Abbas Gagal Temui Ahmad Dhani di LP Cipinang
Fadli Zon juga menganggap bahwa prosedur penanganan kasus Ahmad Dhani aneh.
"Dalam tahun-tahun politik ini kita juga khawatir keselamatan dirinya karena ini tidak jelas, maksudnya aneh. Tidak masuk dalam materi perkara tapi juga prosedurnya aneh," kata Fadli.
Ia pun menilai, ada intervensi politik dalam pemindahan Ahmad Dhani ke Jawa Timur.
"Terasa sekali ada intervensi politik, bukan dalam rangka intuk menegakkan hukum," ucapnya menegaskan.
Baca: DPR Fadli Zon Ungkap Ahmad Dhani Menolak Ditahan di Rutan Madaeng karena Keselamatan
Baca: Kepala Rutan Medaeng Pastikan Ahmad Dhani Batal Huni di Sana, Usai Sidang Langsung Balik ke Jakarta
Baca: Terjerat Kasus Lain, Ahmad Dhani Dipindah dari LP Cipinang ke Rutan Madaeng untuk Jalani Sidang
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ke Rumah Tahanan (Rutan) Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur untuk jalani sidang.
Tak hanya terjerat kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga terjerat kasus pencemaran nama baik melalui 'Vlog Idiot'.
Proses penanganan kasus ujaran kebencian telah sampai pada tahap penahanan.
Dalam kasus ujaran kebencian itu, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sejak Senin (28/1/2019) di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Sedangkan proses penanganan kasus pencemaran nama baik baru sampai pada tahap sidang perdana.
Kasus pencemaran nama baik tersebut ditangani oleh Pengadilan Negeri Surabaya, maka dari itu penahanan Ahmad Dhani di LP Cipinang harus dipindahkan ke Rutan Madaeng.
Baca: Fahri Hamzah Sebut Suara Jokowi Tergerus 5% Pasca Ahmad Dhani Dipenjara: Nilai Saya Sedikit di Atas
Pemindahan itu dilakukan Rabu (6/2/2019) sebab Ahmad Dhani harus menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Kamis (7/2/2019).
Dihubungi melalui panggilan seluler oleh Kompas.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung membenarkan pemindahan itu.
"Sekarang sedang proses administrasi pemindahannya," kata Richard, Rabu (6/2/2019).
Namun, ia menolak menjelaskan detil teknis pemindahan Ahmad Dhani.
Setelah proses administrasi rampung, Ahmad Dhani akan diterbangkan dari Bandara Halim Perdana Kusuma, turun di Bandara Internasional Juanda.
Baca: Ahmad Dhani Dipindah dari Rutan Cipinang ke Surabaya Pukul 5 Pagi Besok
Kemudian, Ahmad Dhani akan langsung dibawa ke Rutan Medaeng di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
"Kemungkinan siang. Sampai di Juanda langsung dibawa ke Rutan Medaeng," jelasnya.
Di sidang perdana kasus pencemaran nama baik, Pengadilan Negeri Surabaya sudah menyiapkan tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang, yakni hakim Anton, Rohmad dan hakim Syafrudin.
Dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara berdasaran putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar hakim ketua Ratmoho dalam persidangan, dilansir Tribun Jakarta.
Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Sehari Jelang Sidang di Surabaya, Ahmad Dhani Akan Berbaur Bersama 2.900 Napi di Rutan Medaeng
Sedangkan dalam kasus pencemaran nama baik 'Vlog Idiot', Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, Oktober 2018 lalu.
Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)