Ahmad Dhani resmi ditahan di LP Cipinang pada Senin (28/1/2019) setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra tersebut ditahan setelah dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian dan divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Ia dinyatakan melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)