TRIBUNNEWS.COM - Terjerat kasus lain, Ahmad Dhani dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ke Rumah Tahanan (Rutan) Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur untuk jalani sidang.
Tak hanya terjerat kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga terjerat kasus pencemaran nama baik melalui 'Vlog Idiot'.
Proses penanganan kasus ujaran kebencian telah sampai pada tahap penahanan.
Dalam kasus ujaran kebencian itu, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sejak Senin (28/1/2019) di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Baca: Ahmad Dhani Dipindah dari Rutan Cipinang ke Surabaya Pukul 5 Pagi Besok
Sedangkan proses penanganan kasus pencemaran nama baik baru sampai pada tahap sidang perdana.
Kasus pencemaran nama baik tersebut ditangani oleh Pengadilan Negeri Surabaya, maka dari itu penahanan Ahmad Dhani di LP Cipinang harus dipindahkan ke Rutan Madaeng.
Pemindahan itu dilakukan Rabu (6/2/2019) sebab Ahmad Dhani harus menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Kamis (7/2/2019).
Dihubungi melalui panggilan seluler oleh Kompas.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung membenarkan pemindahan itu.
"Sekarang sedang proses administrasi pemindahannya," kata Richard, Rabu (6/2/2019).
Namun, ia menolak menjelaskan detil teknis pemindahan Ahmad Dhani.
Baca: Pria Pelapor Ahmad Dhani Tertangkap Kamera Ikut Dendangkan Lagu Kangen yang Dibawakan Mulan Jameela
Setelah proses administrasi rampung, Ahmad Dhani akan diterbangkan dari Bandara Halim Perdana Kusuma, turun di Bandara Internasional Juanda.
Kemudian, Ahmad Dhani akan langsung dibawa ke Rutan Medaeng di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
"Kemungkinan siang. Sampai di Juanda langsung dibawa ke Rutan Medaeng," jelasnya.
Di sidang perdana kasus pencemaran nama baik, Pengadilan Negeri Surabaya sudah menyiapkan tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang, yakni hakim Anton, Rohmad dan hakim Syafrudin.
Baca: Selain Ahmad Dhani, 4 Pesohor Ini Juga Pernah Ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo
Baca: Sehari Jelang Sidang di Surabaya, Ahmad Dhani Akan Berbaur Bersama 2.900 Napi di Rutan Medaeng
Baca: Karni Ilyas Minta Fadli Zon Berhenti Baca Puisi tentang Ahmad Dhani, Akbar Faizal Langsung Terbahak
Dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara berdasaran putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar hakim ketua Ratmoho dalam persidangan, dilansir Tribun Jakarta.
Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam kasus pencemaran nama baik 'Vlog Idiot', Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, Oktober 2018 lalu.
Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)