News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

5 Fakta Sidang Kasus 'Vlog Idiot' Ahmad Dhani, Ini Makna Kaus 'Tahanan Politik' yang Ia Kenakan

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PERDANA - Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Berikut ini lima fakta sidang perdana kasus 'Vlog Idiot' Ahmad Dhani. Ada makna dibalik kaus 'Tahanan Politik' yang dikenakan Dhani. Baca selengkapnya di sini!

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Kamis (7/2/2019) menjadi sidang pertama kasus 'Vlog Idiot' Ahmad Dhani.

Sidang tersebut digelar di Ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya sekitar pukul 9.30 WIB.

Ahmad Dhani tampil mengenakan kaus hitam bertuliskan 'Tahanan Politik' kuning serta blangkon andalannya.

Ia datang ditemani oleh sejumlah kolega bersama tim kuasa hukumnya.

Berikut ini kumpulan fakta tentang sidang perdana kasus 'Vlog Idiot' Ahmad Dhani yang telah dirangkum Tribunnews.com dari Tribunjatim.com pada Kamis (7/2/2019).

Baca: Ahmad Dhani Jalani Sidang di Surabaya Sambil Kenakan Kaus ‘Tahanan Politik’ Sebagai Wujud Protes

1. Kuasa Hukum Tolak Pengalihan Penahanan ke Rutan Kelas I Medaeng, Surabaya

Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahkmat Hari basuki.

Ahmad Dhani didkwa oleh JPU dengan pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

Selain itu, Jaksa Rakhmat meminta mejelis hukum untuk penetapan pengalihan penahanan ke Rutan Kelas I Medaeng, Surabaya.

“Surat penetapan no. 386/Pen.PID/2019/PT.DKI sejak 29 januari 2018 di mana terdakwa dialihkan penahanannya ke Rutan Medaeng,” kata JPU Rakhmat.

Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum menolak dengan tegas dan mengajukan eksepsi.

“Kami juga ada penetapan dari Pengadilan Tinggi dalam surat no. 385/Pen.PID/2019/PT.DKI, berarti ada dua penetapan tgl 31 Januari."

"Asumsi kita perkara ini kan pinjam saja, maka penetapan di Rutan Cipinang,” tegas kuasa hukum Ahmad Dhani.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini