“Kami keberatan, beliau (terdakwa) melalui kami juga keberatan bila penahahan dipindahkan ke (Rutan Klas 1 Surabaya) Medaeng,” imbuhnya.
2. Ahmad Dhani Menghuni Rutan Medaeng Selama Menjalani Sidang di PN Surabaya.
Ketua majelis Anton Widyopriyono menjelaskan bahwa surat yang dipegang oleh JPU merupakan surat tentang penetapan pemindahan penahanan.
Sementara surat yang dipegang oleh kuasa hukum surat penahanan di Cipinang terkait kasus di Jakarta.
“Untuk kewenangan memutuskan itu tetap kewenangan Pengadilan Tinggi, jadi selama terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya terlalu beresiko jika harus bolak balik dari Jakarta,” terang ketua majelis Anton.
Artinya, Ahmad Dhani diminta menghuni Rutan Medaeng selama menjalani sidang di PN Surabaya.
Oleh sebab itu, demi menyingkat waktu, sidang akan digelar dua kali dalam seminggu yaitu hari Selasa dan Kamis.
Usai sidang, ADP langsung dicebloskan ke Rutan Medaeng, Surabaya.
Baca: Mengapa Ahmad Dhani Diterbangkan ke Surabaya Dini Hari?
3. Ahmad Dhani Akan Langsung Dikumpulkan dengan Tahanan Lain
Rutan Medaeng merupakan salah satu rutan di Indonesia yang mengalami overkapasitas sejak bertahun-tahun lalu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pargiyono, membenarkan soal overkapasitas Rutan Medaeng tersebut.
Pargiyono menjelaskan overkapasitas Rutan Medaeng diakibatkan karena jumlah tahan masuk dan keluar jumlahnya sama.
"Jadi, jumlahnya tidak pernah turun. Kalau seminggu 50 sampai seratus yang keluar, yang masuk jumlahnya juga sama," tandasnya.
Dengan masuknya Ahmad Dhani sebagai tahanan titipan, maka akan langsung dikumpulkan dengan tahanan lain tanpa Mapenagling.