"Karena di Medaeng statusnya bukan tahanan, dititipkan saja," ujarnya.
4. Akan Ajukan Eksepsi Pada Sidang Pekan Depan
Usai sidang dengan agenda dakwaan itu, melalui kuasa hukumnya, Dhani mengaku akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).
Salah satu tim kuasa hukum Dhani, Kemal mengungkapkan, eksepsi itu akan diajukan pada sidang selanjutnya.
Hal tersebut merujuk pada surat penetapan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pengalihan penahanan dari JPU.
"Dasarnya ya penetapan itu, karena Pengadilan Tinggi (PT) lah yang memiliki legal standing untuk melakukan penahanan," kata Kemal.
Kemal menambahkan, pihaknya juga memegang surat penetapan nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan.
"Karena, proses klien kami saat ini di Jaksel sedang proses banding,” lanjutnya.
Baca: Cerita Ari Lasso Tenangkan Kegugupan Dul Jaelani Saat Gantikan Ahmad Dhani di Dewa 19
5. Makna Kaus Bertuliskan 'Tahanan Politik' yang Dikenakan Ahmad Dhani
Penampilan pentolan band Dewa 19 memang selalu menjadi sorotan publik.
Pada sidang perdananya, ayah dari lima anak ini tampil dengan kaus hitam bertuliskan 'Tahanan Politik'.
Kepada awak media, ia lantas menanggapi tulisan di kausnya melalui Kuasa Hukumnya, Aldwin Rahadian.
Aldwin menjelaskan, kaus yang dikenakan kliennya itu adalah wujud protes Dhani terkait kasus hukum yang menjeratnya.
"Kalaupun ditahan, ya dia sebagai tahanan politik atau wujud protes," kata Aldwin kepada awak media, Kamis (7/2/2019).
Aldwin menambahkan, kliennya meyakini tak seharusnya kliennya ditahan terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya itu.
"Klien kami meyakini, tidak seharusnya atau atas dasar apa dia dihukum, kalau bukan menurut dia sangat kental nuansa politisnya," lanjutnya.
(Tribunnews.com / Bunga)