News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

5 Fakta Sidang Kasus 'Vlog Idiot' Ahmad Dhani, Ini Makna Kaus 'Tahanan Politik' yang Ia Kenakan

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PERDANA - Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Berikut ini lima fakta sidang perdana kasus 'Vlog Idiot' Ahmad Dhani. Ada makna dibalik kaus 'Tahanan Politik' yang dikenakan Dhani. Baca selengkapnya di sini!

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Kamis (7/2/2019) menjadi sidang pertama kasus 'Vlog Idiot' Ahmad Dhani.

Sidang tersebut digelar di Ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya sekitar pukul 9.30 WIB.

Ahmad Dhani tampil mengenakan kaus hitam bertuliskan 'Tahanan Politik' kuning serta blangkon andalannya.

Ia datang ditemani oleh sejumlah kolega bersama tim kuasa hukumnya.

Berikut ini kumpulan fakta tentang sidang perdana kasus 'Vlog Idiot' Ahmad Dhani yang telah dirangkum Tribunnews.com dari Tribunjatim.com pada Kamis (7/2/2019).

Baca: Ahmad Dhani Jalani Sidang di Surabaya Sambil Kenakan Kaus ‘Tahanan Politik’ Sebagai Wujud Protes

1. Kuasa Hukum Tolak Pengalihan Penahanan ke Rutan Kelas I Medaeng, Surabaya

Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahkmat Hari basuki.

Ahmad Dhani didkwa oleh JPU dengan pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

Selain itu, Jaksa Rakhmat meminta mejelis hukum untuk penetapan pengalihan penahanan ke Rutan Kelas I Medaeng, Surabaya.

“Surat penetapan no. 386/Pen.PID/2019/PT.DKI sejak 29 januari 2018 di mana terdakwa dialihkan penahanannya ke Rutan Medaeng,” kata JPU Rakhmat.

Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum menolak dengan tegas dan mengajukan eksepsi.

“Kami juga ada penetapan dari Pengadilan Tinggi dalam surat no. 385/Pen.PID/2019/PT.DKI, berarti ada dua penetapan tgl 31 Januari."

"Asumsi kita perkara ini kan pinjam saja, maka penetapan di Rutan Cipinang,” tegas kuasa hukum Ahmad Dhani.

“Kami keberatan, beliau (terdakwa) melalui kami juga keberatan bila penahahan dipindahkan ke (Rutan Klas 1 Surabaya) Medaeng,” imbuhnya.

2. Ahmad Dhani Menghuni Rutan Medaeng Selama Menjalani Sidang di PN Surabaya.

Ketua majelis Anton Widyopriyono menjelaskan bahwa surat yang dipegang oleh JPU merupakan surat tentang penetapan pemindahan penahanan.

Sementara surat yang dipegang oleh kuasa hukum surat penahanan di Cipinang terkait kasus di Jakarta.

“Untuk kewenangan memutuskan itu tetap kewenangan Pengadilan Tinggi, jadi selama terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya terlalu beresiko jika harus bolak balik dari Jakarta,” terang ketua majelis Anton.

Artinya, Ahmad Dhani diminta menghuni Rutan Medaeng selama menjalani sidang di PN Surabaya.

Oleh sebab itu, demi menyingkat waktu, sidang akan digelar dua kali dalam seminggu yaitu hari Selasa dan Kamis.

Usai sidang, ADP langsung dicebloskan ke Rutan Medaeng, Surabaya.

Suasana Rutan Medaeng Surabaya pada Rabu, (6/2/2019). Tampak warga mengantri menjenguk tahanan. Ahmad Dhani Tak Akan Diistimewakan di Rutan Medaeng di Sidoarjo dan Berbaur Bersama 2.900 Napi ((Surabaya.Tribunnews.com/Samsul Arifin))

Baca: Mengapa Ahmad Dhani Diterbangkan ke Surabaya Dini Hari?

3. Ahmad Dhani Akan Langsung Dikumpulkan dengan Tahanan Lain

Rutan Medaeng merupakan salah satu rutan di Indonesia yang mengalami overkapasitas sejak bertahun-tahun lalu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pargiyono, membenarkan soal overkapasitas Rutan Medaeng tersebut.

Pargiyono menjelaskan overkapasitas Rutan Medaeng diakibatkan karena jumlah tahan masuk dan keluar jumlahnya sama.

"Jadi, jumlahnya tidak pernah turun. Kalau seminggu 50 sampai seratus yang keluar, yang masuk jumlahnya juga sama," tandasnya.

Dengan masuknya Ahmad Dhani sebagai tahanan titipan, maka akan langsung dikumpulkan dengan tahanan lain tanpa Mapenagling.

"Karena di Medaeng statusnya bukan tahanan, dititipkan saja," ujarnya.

4. Akan Ajukan Eksepsi Pada Sidang Pekan Depan

Usai sidang dengan agenda dakwaan itu, melalui kuasa hukumnya, Dhani mengaku akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Salah satu tim kuasa hukum Dhani, Kemal mengungkapkan, eksepsi itu akan diajukan pada sidang selanjutnya.

Hal tersebut merujuk pada surat penetapan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pengalihan penahanan dari JPU.

"Dasarnya ya penetapan itu, karena Pengadilan Tinggi (PT) lah yang memiliki legal standing untuk melakukan penahanan," kata Kemal.

Kemal menambahkan, pihaknya juga memegang surat penetapan nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan.

"Karena, proses klien kami saat ini di Jaksel sedang proses banding,” lanjutnya.

Baca: Cerita Ari Lasso Tenangkan Kegugupan Dul Jaelani Saat Gantikan Ahmad Dhani di Dewa 19

5. Makna Kaus Bertuliskan 'Tahanan Politik' yang Dikenakan Ahmad Dhani

SIDANG PERDANA - Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Penampilan pentolan band Dewa 19 memang selalu menjadi sorotan publik.

Pada sidang perdananya, ayah dari lima anak ini tampil dengan kaus hitam bertuliskan 'Tahanan Politik'.

Kepada awak media, ia lantas menanggapi tulisan di kausnya melalui Kuasa Hukumnya, Aldwin Rahadian.

Aldwin menjelaskan, kaus yang dikenakan kliennya itu adalah wujud protes Dhani terkait kasus hukum yang menjeratnya.

"Kalaupun ditahan, ya dia sebagai tahanan politik atau wujud protes," kata Aldwin kepada awak media, Kamis (7/2/2019).

Aldwin menambahkan, kliennya meyakini tak seharusnya kliennya ditahan terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya itu.

"Klien kami meyakini, tidak seharusnya atau atas dasar apa dia dihukum, kalau bukan menurut dia sangat kental nuansa politisnya," lanjutnya.

(Tribunnews.com / Bunga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini