News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

Kabar Terbaru Ahmad Dhani, Dipindah ke Rutan Madaeng hingga Kenakan Kaus Tahanan Politik

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PERDANA - Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Tak Mau Dipindah ke Rutan Madaeng

Ahmad Dhani mengurus administrasi di Rutan Klas I Medaeng, Surabaya (TribunJatim.com/ Samsul Arifin)

Ahmad Dhani telah menandatangani penolakan pemindahan dirinya ke Rutan Madaeng.

"Tadi Mas Dhani menandatangani juga berita acara penolakan pemindahan. Di berita acaranya menandatangani penolakannya di Madaeng," kata kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut Aldwin mengatakan, alasan Dhani menolak lantaran kliennya tetap berpegangan pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.

Baca: Sindir Janji Ahmad Dhani, Keluarga Korban Kecelakaan Dul Jaelani: Sudah Masuk Bui, Gimana Nuntutnya

Sementara Kejari Surabaya mengacu pada surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.

"Karena supaya ada kepastian hukum aja. Karena penetapan yang Mas Dhani pegang itu pertamanya itu dari PT. Itu ditahan selama 30 hari ke depan di Rutan Cipinang. Kok tiba-tiba ada penetapan baru lagi," kata Aldwin.

Aldwin berujar bahwa jaksa di Surabaya telah melampaui kewenangannya berkait pemindahan penahanan atas kliennya.

"Jaksa dirasa telah melampaui kewenangannya. Jaksa itu hanya meminjam bukan memindahkan," kata Aldwin.

Baca: Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Sidang Kasus Vlog Idiot, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Kenakan Kaus Tahanan Politik

SIDANG PERDANA - Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Ahmad Dhani datang ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (7/2/2019), dengan mengenakan kaus bertuliskan 'Tahanan Politik'.

Kaus 'Tahanan Politik' tersebut, sontak membuat menarik perhatian awak media yang datang ke sidang kasus pencemaran nama baik tersebut.

Dikutip dari Tribun Jatim, Dhani pun menanggapi tulisan di kausnya melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.

"Kalaupun ditahan, ya dia sebagai tahanan politik atau wujud protes," kata Aldwin.

Baca: Mulan Jameela dan Keluarga Minta Hak Asasi Ahmad Dhani Dikembalikan

Aldwin menambahkan, kliennya meyakini tak seharusnya kliennya ditahan terkair kasus ujaran kebencian yang dilakukannya itu.

"Klien kami meyakini, tidak seharusnya atau atas dasar apa dia dihukum, kalau bukan menurut dia sangat kental nuansa politisnya," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini