TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani kini tengah mendekam di Rutan Cipinang terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya.
Ahmad Dhani harus mendekam di Rutan Cipinang selama 1,5 tahun, setelah dirinya divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini, Ahmad Dhani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus pencemaran nama baik.
Ahmad Dhani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (7/2/2019).
Baca: Dipindah di Rutan Medaeng, Begini Kondisi Sel yang Dihuni Ahmad Dhani, Termasuk Kecil
Berikut kabar terbaru Ahmad Dhani, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
Dipindah ke Rutan Madaeng
Terjerat kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani harus dipindah dari Rutan Cipinang ke Rutan Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pemindahan itu dilakukan Rabu (6/2/2019) sebab Ahmad Dhani harus menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Kamis (7/2/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung membenarkan pemindahan itu.
Baca: Kehadiran Mulan Jameela di Acara ILC Diprotes, Pelapor Ahmad Dhani Tanyakan Netralitas Karni Ilyas
"Sekarang sedang proses administrasi pemindahannya," kata Richard, Rabu (6/2/2019).
Namun, ia menolak menjelaskan detil teknis pemindahan Ahmad Dhani.
Setelah proses administrasi rampung, Ahmad Dhani akan diterbangkan dari Bandara Halim Perdana Kusuma, turun di Bandara Internasional Juanda.
Kemudian, Ahmad Dhani akan langsung dibawa ke Rutan Medaeng di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Baca: Ahmad Dhani Jalani Sidang dalam Kondisi Lelah dan Kurang Tidur
"Kemungkinan siang. Sampai di Juanda langsung dibawa ke Rutan Medaeng," jelasnya.
Tak Mau Dipindah ke Rutan Madaeng
Ahmad Dhani telah menandatangani penolakan pemindahan dirinya ke Rutan Madaeng.
"Tadi Mas Dhani menandatangani juga berita acara penolakan pemindahan. Di berita acaranya menandatangani penolakannya di Madaeng," kata kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Aldwin mengatakan, alasan Dhani menolak lantaran kliennya tetap berpegangan pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.
Baca: Sindir Janji Ahmad Dhani, Keluarga Korban Kecelakaan Dul Jaelani: Sudah Masuk Bui, Gimana Nuntutnya
Sementara Kejari Surabaya mengacu pada surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.
"Karena supaya ada kepastian hukum aja. Karena penetapan yang Mas Dhani pegang itu pertamanya itu dari PT. Itu ditahan selama 30 hari ke depan di Rutan Cipinang. Kok tiba-tiba ada penetapan baru lagi," kata Aldwin.
Aldwin berujar bahwa jaksa di Surabaya telah melampaui kewenangannya berkait pemindahan penahanan atas kliennya.
"Jaksa dirasa telah melampaui kewenangannya. Jaksa itu hanya meminjam bukan memindahkan," kata Aldwin.
Baca: Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Sidang Kasus Vlog Idiot, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Kenakan Kaus Tahanan Politik
Ahmad Dhani datang ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (7/2/2019), dengan mengenakan kaus bertuliskan 'Tahanan Politik'.
Kaus 'Tahanan Politik' tersebut, sontak membuat menarik perhatian awak media yang datang ke sidang kasus pencemaran nama baik tersebut.
Dikutip dari Tribun Jatim, Dhani pun menanggapi tulisan di kausnya melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.
"Kalaupun ditahan, ya dia sebagai tahanan politik atau wujud protes," kata Aldwin.
Baca: Mulan Jameela dan Keluarga Minta Hak Asasi Ahmad Dhani Dikembalikan
Aldwin menambahkan, kliennya meyakini tak seharusnya kliennya ditahan terkair kasus ujaran kebencian yang dilakukannya itu.
"Klien kami meyakini, tidak seharusnya atau atas dasar apa dia dihukum, kalau bukan menurut dia sangat kental nuansa politisnya," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Whiesa)