Atas perbuatannya, Reva Alexa dan rekannya Iwan Kurniawan dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling tinggi Rp 8 Miliar.
5. Reva Alexa ditahan di sel wanita
Sesuai identitas di KTP, Reva Alexa kini ditahan di sel perempuan.
Seperti dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono, Kamis (7/2/2019) kemarin.
"Sesuai KTP dia, jenis kelamin perempuan ya ditahan di sel perempuan," pungkas Argo.
(Tribunnews.com/Fathul Amanah)