News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Fakta Terbaru Kasus Narkoba Reva Alexa, Alasan Pakai Sabu hingga Ancaman Hukuman

Penulis: Fathul Amanah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka selebgram Aca alias Reva Alexa dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019). Tim Unit 3 Subdit II Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka diantaranya Is alias Iwan dan seorang selebgram sekaligus model video klip Aca alias Reva Alexa terkait kasus tersebut dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,28 gram dan lima buah alat hisap. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Fakta Terbaru Kasus Narkoba Reva Alexa, Alasan Pakai Sabu hingga Ancaman Hukuman

TRIBUNNEWS.COM - Rabu (6/2/2019) dini hari lalu, model video klip sekaligus selebgram Reva Alexa ditangkap di kediamannya di kawasan Taman Beverly Golf, Karawaci, Tangerang.

Petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram.

Dikutip Tribunnews.com dari Wartakotalive.com, Reva Alexa ditangkap bersama seorang model majalah bernama Iwan Kurniawan.

“Ya benar Unit 3 mengamankan dua orang. Tersangka IK ini adalah foto model majalah," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Hasil tes menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkoba.

"Selain barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0, 28 gram, juga sudah dilakukan tes urine terhadap keduanya dan hasilnya positif," kata Argo dikutip Tribunnews.com dari Wartakotalive.com.

Berikut update fakta terbaru terkait kasus narkoba Reva Alexa yang dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber.

Baca: Reva Alexa Terjerat Kasus Narkoba, Lucinta Luna Beri Pesan: Yang Kuat Dek, Kamu Anak Baik

1. Petugas bongkar identitas asli Reva Alexa

Dalam jumpa pers yang dilakukan di Mapolda Metro Jaya Kamis (7/2/2019) kemarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membongkar identitas asli Reva Alexa.

Reva Alexa dipastikan merupakan seorang transgender dan bernama lahir Yogi Saputra.

"Namun, pada bulan Agustus 2018, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat, yang bersangkutan berganti jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dengan nama Anggi alias ACA," ungkap Argo.

"Tetapi nama aslinya saat lahir adalah Yogi Saputra dan berjenis kelamin laki-laki," tambahnya.

2. Petugas masih memburu pemasok narkoba

Polda Metro Jaya hingga saat ini masih pelaku yang memasok sabu pada Reva Alexa dan Iwan Kurniawan.

Dikutip Tribunnews.com dari Wartakotalive.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, dari penyelidikan diketahui bahwa sabu itu dipadok oleh seseorang berinisial RN yang tinggal tak jauh dari kediaman Reva.

"Namun sehari sebelum kedua tersangka kami amankan, RN ini sudah kabur ke Kalimantan Barat, tempat asalnya," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Meski demikian, Argo memastikan pihaknya tengah memburu RN yang kabur ke Kalimantan Barat.

"Penyidik akan terus memburu RN yang sudah ke kabur ke Kalimantan Barat," katanya.

Argo menambahkan, RN menjual sabu seberat 1 gram pada Reva Alexa dan Iwan Kurniawan seharaga Rp 1,6 juta.

Baca: Identitasnya Terbongkar, Polisi Tahan Reva Alexa di Sel Wanita Berdasarkan Jenis Kelamin di KTP

3. Alasan menggunakan sabu

Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019) kemarin, Argo Yuwono juga membongkar alasan Reva Alexa menggunakan sabu.

Pada petugas, Reva mengaku menggunakan sabu agar dirinya kuat begadang saat menunggu shooting atau kerja.

"Alasannya mereka suka begadang dan membutuhkan stamina prima karena disibukan dengan aktivitas yang padat dan syuting," ujar Argo.

Reva menambahkan ia baru beberapa bulan mengonsumsi barang haram tersebut.

Berbeda dari Iwan Kurniawan yang ternyata telah menggunakan sabu sejak 2014 silam.

"(Reva) mengaku mengkonsumsi sabu-sabu sejak bulan Juli 2018. Sedangkan, tersangka Iwan itu dari tahun 2014," tambah Argo.

4. Ancaman hukuman

Atas perbuatannya, Reva Alexa dan rekannya Iwan Kurniawan dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling tinggi Rp 8 Miliar.

5. Reva Alexa ditahan di sel wanita

Sesuai identitas di KTP, Reva Alexa kini ditahan di sel perempuan.

Seperti dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono, Kamis (7/2/2019) kemarin.

"Sesuai KTP dia, jenis kelamin perempuan ya ditahan di sel perempuan," pungkas Argo.

(Tribunnews.com/Fathul Amanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini