Ia mengendong si bungsu dan berbincang-bicang bersama anak-anaknya sekitar 15 menit.
"Ayah berjuang dulu ya. Ayah lagi berdakwah," ujar Mandala.
Mandala dan caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN, yakni Lucky Andriani, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober.
Keduanya divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.
Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018.
Namun, upaya bandingnya ditolak pada 31 Desember 2018.
(Tribunnews.com / Bunga)