News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2019

Pendaftaran PPPK/P3K 2019, Pahami Alur dan Syarat Lengkap Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Portal Pendaftaran PPPK atau P3K. Berikut panduan lengkap cara mendaftar seleksi PPPK/P3K 2019 di laman sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran dibuka hingga 16 Februari 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di situs portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id resmi dibuka pada Jumat (8/2/2019) lalu.

Namun demikian, pendaftaran online PPK/P3K di situs sscasn.bkn.go.id baru bisa dilakukan mulai Minggu (10/2/2019) kemarin. 

Pendafttaran PPK/P3K itu bakal berlangsung hingga 16 Februari 2019 nanti. 

Untuk diketahui, pendaftaran PPPK/P3K tahap I kali ini hanya diperuntukkan untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan penyuluhan pertanian.

Bagi kamu yang hendak mendaftar PPPK/P3K, perhatikan dengan seksama cara melakukan pendaftaran di situs sscasn.bkn.go.id agar tidak salah.

Baca: Selain Rekrutmen PPPK/P3K di sscasn.bkn.go.id - PLN juga Buka Lowongan Kerja, Cek Linknya Berikut

Berikut ini alur pendaftaran PPPK/P3K yang dihimpun Tribunnews.com dari laman sscasn.bkn.go.id, Senin (11/2/2019):

1. Pelamar akses portal nasional SSCASN 2019

Langkah pertama yang harus dilakukan calon pelamar PPPK/P3K adalah mengakses portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id

2. Membuat Akun

Setelah berhasil mengakses portal SCASN di https://sscasn.bkn.go.id, langkah selanjutnya, Anda harus membuat akun terlebih dahulu.

Adapun caranya:

- Pilih menu Registrasi

- Pelamar mengisi: Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala keluarga

- Pelamar mengisikan alamat email aktif, password dan pertanyaan keamanan

- Pelamar mengunggah pass photo 120 kb maksimal 200 kb dengan format JPG,JPEF

- Pelamar mencetak Kartu Informasi akun

3. Log In

Setelah berhasil membuat akun, tahap selanjutnya yakni anda harus log in di portal ssp3k.bkn.go.id

Login dilakukan dengan menggunakan Password dan NIK yang sudah didaftarakan

4. Melengkapi Data

Langkah keempat adalah anda harus melengkapi data pendaftaran.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

- Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun

- Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan

- Melengkapi biodata

- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi

- Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

5. Verifikasi

Tahap kelima adalah tahap verifikasi. 

Pada tahap ini, tim verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokuman yang sudah diunggah atau dikirimkan.

Berkas dikirim hanya untuk instansi yang mewajibkan pelamar mengirim berkas fisik

6. Seleksi

Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, Anda akan mendapatkan kartu ujian.

Kartu ujian ini akan digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya di instansi yang dituju.

7. Hasil seleksi

Tahap akhir yang dilalui pelamar adalah pengumuman status kelulusan pelamar.

Persyaratan Pendaftaran P3K

Setelah mengetahui alur pendaftaran, ada baiknya Anda juga memahami syarat pendaftaran yang diperlukan. 

Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, berikut persyaratan pendaftaran P3K tahap I: 

1. Tenaga Pendidik

- TH Eks K-II

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum

- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatkan maish aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu. Kab/Kota/Provinsi.

- Menandatangani Surat Pernyatataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi dsesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

2. Penyuluh pertanian

- THLTB

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- SMK bidang pertanian (rumpun ilmu hayat pertanian)

- Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator

- Bertugas di desa dengan basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten, atau Provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi.

3. Tenaga Kesehatan

- TH Eks K-II

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan,dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi.

-Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini