News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

4 Fakta Sidang Lanjutan Ahmad Dhani, Penjelasan Kuasa Hukum hingga Ketidakhadiran Anggota Keluarga

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2). Berikut ini 4 Fakta Sidang Lanjutan Ahmad Dhani, Penjelasan Kuasa Hukum hingga Ketidakhadiran Anggota Keluarga.

Berikut ini 4 Fakta Sidang Lanjutan Ahmad Dhani, Penjelasan Kuasa Hukum hingga Ketidakhadiran Anggota Keluarga. Baca selengkapnya di sini!

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Selasa (12/2/2019) sidang eksepsi atau nota keberatan perkara 'vlog idiot' Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang berakhir ricuh antara jaksa dan tim kuasa hukum Ahmad Dhani.

Tanda-tanda kericihan sudah tampak sejak masih berada di ruang sidang.

Saat itu Ahmad Dhani terlihat sedang diwawancarai oleh awak media, namun Jaksa mencoba membawanya masuk kembali ke ruang sidang.

Baca: 5 Poin Keberatan Kuasa Hukum Ahmad Dhani hingga Menolak Dhani untuk Ditahan

Berikut ini kumpulan fakta yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber pada Selasa (12/2/2019).

1. Penjelasan Kuasa Hukum Dhani tentang Kericuhan yang Terjadi Pasca Sidang

Kericuhan bermula ketika jaksa meminta Ahmad Dhani agar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jwa Timur.

Padahal Dhani ingin meladeni pertanyaan dari awak media.

Dilansir Kompas.com, salah seorang kuasa hukum Ahmad Dhani,

menyampaikan jika kliennya ingin menyampaikan sebuah pernyataan di media.

"Wartawan sempat berkerumun untuk meminta waktu."

"Mas Dhani ingin menyampaikan pernyataan di media, tapi tiba-tiba ditarik-tarik jaksa untuk segera masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Medaeng," ujar Aldwin.

Sebagai kuasa hukum merasa keberatan dengan sikap jaksa.

"Dhani ingin ngobrol dan berbicara dulu, tapi ini didorong-dorong untuk cepat masuk mobil tahanan, maksudnya apa ini?"

"Kami sangat keberatan dan protes keras," lanjut Aldwin.

Ketika tim kuasa penasehat hukum menanyakan alasan jaksa dengan perlakuan tidak menyenangkan tersenut jawabannya makin membuat emosi.

"Jawaban jaksa semakin menyulut emosi kuasa hukum."

"Karena jawabannya 'Ini perintah dari Kejati (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)'."

"Enggak ada urusan kami mau dari Kejati atau apa."

"Kami melakukan protes karena ini melawan hukum."

"Enggak ada larangan untuk bicara di media. Ini malah dihalang-halangi. Katanya ini perintah Kejati," kata Aldwin.

Kuasa hukum jamaah umroh First Travel, Aldwin Rahadian (Tribunnews.com / Fahdi Fahlevi)

Baca: Sempat Ricuh di Pengadilan, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Beri Penjelasan

2. Ahmad Dhani Tolak Kenakan Rompi Tahanan saat Sidang

Ternyata, sebelum sidang dimulai kericuhan kecil sempat terjadi.

"Kericuhan itu, pertama, tadi pagi tidak terlalu ricuh karena Mas Dhani diminta pakai rompi tahanan, kami tolak," ujar Aldwin dilansir laman yang sama.

Menurut Aldwin Dhani tak semestinya mengenakan ropi tahanan karena kliennya bukan tahanan dalam perkara di Surabaya ini.

"Kenapa tolak? Karena Mas Dhani bukan ditahan dalam perkara di Surabaya ini, dia sebagai orang merdeka."

"Jaksa hanya menghadirkan saja, dia ditahan karena perkara yang di Jakarta. Itu kan jelas sudah," kata Aldwin.

Alasan tim penasehat hukum diterima dengan baik oleh jaksa dan majelis hakim.

Sehingga dalam persidangan Dhani akhirnya tidak mengenakan rompi seperti ketika tiba di pengadilan.

"Ya enggak dong. Karena kami berdasarkan hukumnya aja, sudah jelas."

"Karena Dhani itu bukan tahanan hukum untuk perkara di Surabaya," jelasnya.

"Coba Dhani ditahan nomor perkaranya yang mana? Kan itu di Jakarta. Dhani harus sebagai orang merdeka."

"Jaksa hanya menghadirkan saja, bukan tahanan. Jadi saat sidang bukan tahanan," lanjut dia.

SIDANG PERDANA - Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

3. Tak Satupun Anggota Keluarga Temani Sidang

Kemarin, Senin (11/2/2019) Mulan Jameela tampak mengunjungi suaminya di rutan Medaeng.

Bahkan salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Syahid menyampaikan jika Mulan akan menemani persidangan.

Namun nyatanya tak satupun anggota keluarga datang untuk menemani pentolan band Dewa 19 itu.

"Enggak ada. Dari keluarga baru sore ini, Mbak Mulan Jameela mendarat sama ponakannya. Baru berangkat sore nanti," kata Aldwin.

Istri musisi dan politikus Ahmad Dhani, Mulan Jameela (berhijab biru) saat menjenguk suaminya di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Senin (11/2/2019). Mulan Jameela sempat balik ke mobil karena datang awal jam 08.45 wib atau belum masuk jam besuk. (surya.co.id/ahmad zaimul haq)

Baca: Ahmad Dhani Jalani Sidang Nota Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

4. Dhani Membenarkan Surat Curhatnya

Seusai menjalani sidang eksepsi di PN Surabaya, Ahmad Dhani kembali ke Rutan Medaeng sekitar pukul 10.40 WIB.

Saat keluar dari mobil tahanan yang membawanya Dhani langsung menjawab pertanyaan awak media terkait keberanaran surat curhatnya.

"Benar, pada intinya saya mempertanyakan mengapa saya ditahan 30 hari di sini (Rutan Medaeng)."

"Saya sedang tidak menjalani vonis," terang Dhani dilansir Surya.

Bapak lima anak ini juga menambahkan, perlu ditanyakan alasan dirinya ditahan 30 hari di Rutan Medaeng.

"Perlu diingat, saya tidak sedang menjalani vonis. Saya tulis (surat curhatnya) di dalam rutan," tegas Dhani.

Sebelumnya, Ahmad Dhani menulis surat yang ia tulis sendiri di dalam rutan, yang mempertanyakan alasan ia ditahan selama 30 hari di Rutan Medaeng.

(Tribunnews.com /Bunga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini