News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2019

Pendaftaran PPPK di ssp3k.bkn.go.id Sudah Dibuka, Simak Alur Lengkap Pembuatan Akun hingga Seleksi

Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PendaftaranPPPK/P3K di ssp3k.bkn.go.id telah resmi dibuka. Simak alur lengkap mulai dari pembuatan akun, pencetakan kartu, hingga seleksi.

PendaftaranPPPK/P3K di ssp3k.bkn.go.id telah resmi dibuka. Simak alur lengkap mulai dari pembuatan akun, pencetakan kartu, hingga seleksi.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahap I secara online, Selasa (12/2/2019) kemarin.

Rencananya, pendaftaran PPPK/P3K tahap I secara online akan berlangsung selama enam hari.

Yaitu mulai Selasa (12/2/2019) kemarin hingga Minggu (17/2/2019).

Untuk Pendaftaran PPPK/P3K secara online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id dengan pendaftaran akun di ssp3k.bkn.go.id.

Baca: Terbaru! Persyaratan Pendaftaran PPPK/P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id, Akun SSP3K di ssp3k.bkn.go.id

(Link pendaftaran PPPK/P3K secara online ada di akhir berita)

Seleksi PPPK/P3K pada tahap pertama dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada 2013.

Di antaranya untuk jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dengan adanya kesempatan tersebut, TH Eks K-II, dosen PTN baru, dan tenaga penyuluh pertanian yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mendaftar.

Baca: PPPK/P3K Resmi Dibuka! Pendaftaran Akun SSP3K di ssp3k.bkn.go.id, Mulai 12-17 Februari 2019

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mudzakir menegaskan, sistem seleksi PPPK/P3K 2019 akan dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel, dan bebas dari KKN.

Berikut alur lengkap pembuatan akun hingga seleksi PPPK/P3K yang dirangkum Tribunnews.com dari laman ssp3k.bkn.go.id:

1. Portal SSCASN

- Pelamar mengakses portal SSCASN 2019 di alamat: https://sscasn.bkn.go.id/

- Pelamar dapat melihat informasi penerimaan PPPK melalui portal SSCASN

2. Membuat akun

- Pilih menu PPPK di portal SSCASN, kemudian klik Registrasi

- Pelamar mengisi: Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga

- Pelamar mengisikan alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan

- Pelamar mengunggah pass photo minimal 120 kb, maksimal 200 kb dengan format .JPG atau .JPEG

- Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun

3. Log In

- Pelamar melakukan Login di portal SSP3K, menggunakan Password dan NIK yang telah didaftarkan

4. Melengkapi Data

- Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun

- Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan

- Melengkapi biodata

- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi

- Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume

- Mencetak kartu pendaftaran

5. Verifikasi

- Tim verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan

- Bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum

6. Seleksi

- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi

7. Hasil seleksi

- Panitia Seleksi PPPK tahun 2019 instansi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar

Yang harus diperhatikan, bagi pelamar yang instansinya merupakan instansi pemekaran atau peralihan, silakan masuk ke helpdesk SSP3K di alamat https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id untuk verifikasi berkas ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) instansi tempat bekerja saat ini, sebelum membuat akun di SSP3K.

Alur lengkap pembuatan akun hingga seleksi PPPK/P3K (ssp3k.bkn.go.id)

Berikut link pendaftaran PPPK/P3K tahap I 2019:

Link

Link

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini