Berikut ini kabar terbaru kasus Slamet Ma'arif yang ditunda pemeriksaanya pekan depan hingga Bawaslu bantah berpihak pada paslon tertentu.
TRIBUNNEWS.COM- Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Slamet Ma'arif dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jateng pada Rabu (13/2/2019).
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menginformasikan pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif ditunda hingga pekan depan.
Untuk lokasi pemeriksaan, Condro memastikan akan tetap dilakukan di Semarang untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Solo.
"Untuk menjaga kekondusifan pemeriksaan (tersangka) dilakukan di Polda,"
"Hari ini sebenarnya diundang untuk melakukan pemeriksaan, tapi pengacaranya kemarin menyampaikan pengunduran waktu," ungkap Condro di kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Tanggapan Sejumlah Tokoh Terkait Slamet Maarif jadi Tersangka, Jusuf Kalla hingga Sandiaga Uno
Baca: Ketua PA 212 Slamet Maarif Sempat Menelepon Sebelum Aksi Berlangsung di Solo, Ini Pesannya
Sementara itu, Bawaslu memastikan pihaknya berprinsip kemandirian dalam penyelenggaraan pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afiffudin.
Afif mengatakan pihaknya tidak berpihak pada salah satu paslon tertentu.
Ia menyampaikan hal tersebut terkait pertanyaan audiens dalam acara "Penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2019 yang Jujur, Adil, dan Profesional" yang menilai Bawaslu cepat melakukan tindakan kepada Ketum PA 212, Slamet Ma'rif.
Menanggapi hal tersebut, Afig membantahnya.
Menurutnya, Bawaslu bekerja secara mandiri.
Dirinya menambahkan jika Bawaslu tidak memberikan perlakuan khusus kepada paslon tertentu.