“TH Eks K-II tersebut juga harus masih aktif bekerja pada unit pelayanan instansi pemerintah hingga saat ini. Selanjutnya formasi jabatan TH Eks K-II tersebut juga terbatas pada Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian,” jelasnya.
Sementara itu, Ridwan juga menjelaskan bahwa TH eks K-II khusus formasi jabatan tenaga kesehatan terbatas pada 21 jabatan, meliputi:
1) dokter umum/spesialis;
2) dokter gigi/spesialis;
3) bidan;
4) perawat;
5) perawat gigi;
6) apoteker;
BERITA REKOMENDASI
7) asisten apoteker;
8) pranata laboratorium kesehatan;
9) teknik elektromedis;
10) perekam medis;
11). fisioterapis;
12) radiografer;