Joko Driyono resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (15/2/2019) tak terkait kasus pengaturan skor, tetapi tetap menyalahi aturan FIFA. Simak fakta selengkapnya!
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (15/2/2019).
Joko Driyono atau kerap disebut Jokdri ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Satgas Anti Mafia Bola.
Kabar penetapan Joko Driyono sebagai tersangka dibenarkan oleh Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono.
Namun, Argo Yuwono mengatakan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan terhadap Joko Driyono belum dilakukan.
"Kemarin penetapan tersangka kepada Pak Joko Driyono," ujar Kombes Pol Argo Yuwono kepada awak media, Jumat (15/2/2019).
Berikut fakta mengenai penetapan Joko Driyono sebagai tersangka sebagai tersangka yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.
Baca: Berapa Tahun Ancaman Hukuman Penjara untuk Joko Driyono?
1. Sebelum penetapan tersangka, dilakukan penggeledahan
Sebelum Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka, Satgas Anti Mafia Bola melakukan penggeledahan di apartemen miliknya.
Penggeledahan yang dilakukan Satgas Anti Mafia Bola tersebut, dilakukan pada Kamis (14/2/2019) lalu.
Dikutip Tribunnews.com dari BolaSport.com, dalam penggeledahan tersebut tim Satgas Anti Mafia Bola berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari penggeledahan tersebut, turut disita barang berupa laptop, iPad, dan sembilan handphone.
Selain barang elektronik, Satgas Anti Mafia Bola juga menyita sejumlah uang tunai, empat bukti struk transfer, satu dokumen PSSI, dua buah flashdisk, dua lembar cek kwitansi, satu bandel surat, satu bandel dokumen, dan satu buah tab.
Satgas Anti Mafia Bola juga turut menyita beberapa dokumen terkait pertandingan, buku tabungan, kartu kredit, dan barang lainnya.
Baca: Joko Driyono Jadi Tersangka, Eks Anggota Tim Normalisasi PSSI: Saatnya Perombakan Organisasi
2. Penetapan Joko Driyono sebagai tersangka tak terkait kasus pengaturan skor
Polisi telah menetapkan status Joko Driyono sebagai tersangka.
Namun, status tersangka tersebut tidak terkait dengan dugaan pengaturan skor sebagaimana yang sudah diberitakan media.
“Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu,” kata Ketua Komite Hukum PSSI Gusti Randa, mengutip www.pssi.org.
Dalam kasus ini, Selain Joko Driyono, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur.
Mereka tidak ada kaitannya dengan PSSI.
Dari ketiganya, polisi menyita beberapa barang, seperti pakaian, gantungan kunci, telepon genggam, kunci mobil dan DVR CCTV yang merekam mereka.
“Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak terkait dengan PSSI. Tetapi, lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut,” tegas Gusti Randa.
Gusti Randa menambahkan, PSSI tetap menjalankan kegiatan sepak bola sesuai program yang sudah ada.
“PSSI solid dan tetap bekerja untuk menjalankan program hasil kongres,” ujar Gusti Randa.
Baca: Identitas 15 Tersangka yang Dibekuk Satgas Antimafia Bola, Joko Driyono Salah Satunya
3. Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan barang bukti kasus pengaturan skor
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, menurut Argo Yuwono, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
"(Tersangka) perusakan barang bukti," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019) malam.
Setelah menetapkan Joko Driyono menjadi tersangka, tim Satgas Anti Mafia Bola bergegas cepat mencekalnya untuk berpergian ke luar negeri.
"Ya benar (sudah dicekal)," kata Argo Yuwono.
Surat pencekalan, kata Argo, sudah dikirim ke pihak Imigrasi pada Jumat (15/2/2019) kemarin.
"Surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi, Jumat 15 Februari 2019," kata Argo.
Baca: Joko Driyono Aktor Intelektual Perusakan Dokumen dan Penghilangan Barang Bukti
4. Joko Driyono tidak melanggar statuta PSSI
Penetapan Joko Driyono sebagai tersangka tak berimbas apapun pada posisinya sebagai Plt Ketua Umum PSSI pengganti Edy Rahmayadi.
Joko Driyono terancam pasal 363 KUHP dan atau pasal 235 KUHP dan atau pasal 233 KUHP dan atau pasal 232 KUHP dan atau pasal 221 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
Pada pasal 34 ayat 4 Statuta PSSI, ada persyaratan yang diwajibkan untuk seseorang yang menjadi Komite Eksekutif PSSI.
Komite Eksekutif terdiri dari 1 Ketua Umum, 2 Wakil Ketua Umum, dan 12 anggota.
"Anggota Komite Eksekutif harus sudah berusia lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, mereka harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan harus tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana dan berdomisili di wilayah Indonesia," bunyi peraturan tersebut, dilansir Bolasport.com.
Jika dicermati, status tersangka yang menjerat Joko Driyono memang belum menjadi jaminan bahwa dirinya divonis bersalah.
Menurut Pasal 1 angka 14 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Jadi, posisi Joko Driyono sebagai tersangka belum membuktikan bahwa dirinya terbukti bersalah dan terlibat dalam perusakan barang bukti berupa dokumen.
Statuta PSSI hanya mengatur soal individu yang hendak atau sedang mencalonkan diri menjadi Komite Eksekutif.
Sementara untuk pengurus yang sudah menyandang jabatan, PSSI tidak membuat regulasi yang jelas.
Baca: Gusti Randa Bantah Status Tersangka Joko Driyono Karena Pengaturan Skor
5. Joko Driyono dan PSSI menyalahi aturan FIFA
Menilik peraturan yang ada di Statuta PSSI, Joko Driyono tak diharuskan mundur kendati statusnya kini menjadi tersangka.
Meski tak melanggar statuta PSSI, Joko Driyono menyalahi aturan The Federation Internationale de Football Association (FIFA).
Berdasarkan FIFA Disciplinary Code bagian sembilan yang mengatur soal tanggung jawab klub dan asosiasi.
Ada peraturan yang melarang pengurus klub atau federasi terlibat kasus hukum.
Berikut isi terjemahan peraturan tersebut dilansir Bolasport.com:
Article 68 tentang Kewajiban Lain
Asosiasi juga harus:
a) Secara aktif memeriksa umur pemain yang tertera pada kartu identitas untuk kompetisi yang memiliki batasan umur;
b) Memastikan tidak seorang pun yang berada di dalam manajemen klub atau di dalam asosiasi sedang berada di bawah tuntutan atas tindakan tak pantas (terutama doping, korupsi, pemalsuan dan lain-lain) atau orang yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran kriminal dalam periode lima tahun terakhir.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)